bacakoran.co – pinjaman online (pinjol) kini dianggap sebagai solusi bagi mereka yang membutuhkan dana cepat lantaran kondisi mendadak atau keadaan darurat.
namun, ternyata tidak sedikit pula masyarakat yang sengaja berutang di pinjol untuk memenuhi gaya hidup.
mereka lantas tidak memikirkan bagaimana melunasi utang pinjol tersebut.
bahkan, saat ini muncul tren baru masyarakat sengaja tidak melunasi utang pinjol, terutama dari platform ilegal lantaran beranggapan jika utang tersebut otomatis hangus setelah beberapa waktu.
namun, apakah hal tersebut benar?
berikut penjelasannya:
dari perspektif hukum perdata, pinjaman dari pinjol ilegal tidaklah sah.
hal ini disebabkan karena tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam hukum perdata, baik secara subjektif maupun objektif.
oleh karena itu, pinjaman yang diterima pada awalnya dianggap tidak sah di mata hukum dan tidak diwajibkan untuk dibayar.
namun, penting untuk dicatat bahwa hal ini tidak berlaku untuk utang dari pinjol legal yang diawasi oleh otoritas jasa keuangan (ojk).
setiap pinjaman dari pinjol legal telah memenuhi persyaratan hukum yang berlaku, sehingga dianggap sah di mata hukum.
selain itu, setiap pinjaman yang disalurkan juga harus mengikuti semua peraturan yang telah ditetapkan oleh ojk atau asosiasi fintech pendanaan bersama indonesia (afpi).
mulai dari suku bunga harian hingga praktik penagihan hutang kepada nasabah.
salah satu aturan yang ditegaskan dalam lampiran iii sk pengurus afpi 02/2020 adalah larangan bagi penyedia layanan pinjol untuk melakukan penagihan langsung kepada debitur atau peminjam uang.
menurut aturan ini, setiap penyelenggara tidak boleh melakukan penagihan langsung kepada penerima pinjaman yang gagal membayar setelah melewati batas keterlambatan lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo pinjaman.
jadi, masa penagihan utang oleh pinjol memiliki batas waktu maksimal 90 hari.
namun, seringkali hal ini menyebabkan kebingungan di kalangan pengguna layanan.
mereka mengira utang mereka akan hangus secara otomatis setelah periode tersebut.
namun, bagi debitur yang gagal membayar lebih dari 90 hari sejak tanggal jatuh tempo pinjaman, pihak penyelenggara pinjol diizinkan menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan penagihan.
mereka juga berhak menunjuk kuasa hukum untuk mengambil langkah hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.
dengan demikian, meskipun pihak penyelenggara pinjol dilarang menagih secara langsung setelah melewati 90 hari.
utang debitur tidak akan hangus secara otomatis atau dianggap lunas, melainkan tetap harus dibayar.
perlu diingat bahwa setiap kredit macet akan dilaporkan kepada ojk melalui sistem layanan informasi keuangan ojk (slik ojk) atau yang sebelumnya dikenal sebagai bi checking.
hal ini dapat menyulitkan pengguna layanan jika ingin mengajukan pinjaman di masa mendatang.