Awas 12 Jt? Masa Tenang Pemilu 2024: Aturan, Larangan, dan Sanksi yang Wajib Diketahui

Awas 12 Jt? Masa Tenang Pemilu 2024: Aturan, Larangan, dan Sanksi yang Wajib Diketahui.gbr ilustrasi bacakoran--

BACAKORAN.CO - Hari ini, 11 Februari 2024, merupakan awal dari masa tenang dalam Pemilu 2024. Setelah berakhirnya waktu kampanye pada 10 Februari 2024, seluruh peserta pemilu dan tim kampanye dilarang melakukan segala aktivitas kampanye terkait pemilu selama tiga hari sebelum pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 15 Tahun 2023 menyatakan bahwa masa tenang adalah masa di mana tidak ada aktivitas kampanye yang dapat dilakukan oleh peserta pemilu.

Dalam periode 11-13 Februari 2024, peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.

Bagi mereka yang melanggar aturan selama masa tenang kampanye Pemilu 2024, akan dikenai sanksi pidana dan denda yang berbeda-beda.

Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 509, setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu di masa tenang dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal Rp 12.000.000.

BACA JUGA:Masa Tenang Jelang Pemungutan Suara Pilpres, Bagaimana Pergerakan Rupiah?

Pasal 523 juga mengatur bahwa pelaksana, peserta, atau tim kampanye Pemilu yang memberikan imbalan kepada pemilih secara langsung atau tidak langsung di masa tenang dengan sengaja dapat dipidana dengan penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal Rp 48.000.000.

Selain itu, terdapatangan dan aturan yang harus diikuti selama masa tenang kampanye Pemilu 2024.

Beberapa larangan tersebut antara lain:

1. Larangan kepada Peserta Pemilu 2024:

2. Tidak menggunakan hak pilih

3. Memilih pasangan calon

4. Memilih partai politik tertentu

5. Memilih calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tertentu

6. Memilih calon anggota DPD tertentu

BACA JUGA:2 Jenis APK Ini Jadi Incaran Bawaslu di Masa Tenang, Bagaimana Mereka Bersihkan APK? Ini Kata Lolly Suhenty

Larangan kepada Media Massa:

Tidak boleh menyiarkan berita, iklan, atau rekam jejak peserta pemilu yang berpihak pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

Larangan kepada Lembaga Survei:

Tidak boleh mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat terkait peserta pemilu.

Tahapan dan jadwal Pemilu 2024 telah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Tahapan-tahapan tersebut mencakup perencanaan program dan anggaran, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran peserta pemilu, penetapan peserta pemilu, pencalonan anggota DPD, DPR, DPRD, hingga pemungutan suara dan penetapan hasil pemilu.

BACA JUGA:Ini Alasan Dandhy merilis Dirty Vote: Film Kontroversial yang Membongkar Rahasia Kecurangan Pemilu 2024

Jadwal putaran pertama Pemilu 2024 dimulai pada 14 Juni 2022 hingga 20 Maret 2024.

Sementara itu, jadwal putaran kedua (jika ada) dimulai pada 22 Maret 2024 hingga 20 Juli 2024.

Masa tenang adalah waktu yang penting dalam Pemilu di mana semua pihak harus mematuhi aturan yang berlaku.

Pahami aturan dan hindari melanggar, agar tidak terkena sanksi pidana dan denda yang dapat mencapai Rp 12 juta.

Mari kita jalani proses Pemilu ini dengan integritas dan kesadaran akan pentingnya menjaga keadilan dan demokrasi.

Awas 12 Jt? Masa Tenang Pemilu 2024: Aturan, Larangan, dan Sanksi yang Wajib Diketahui

djarwo

djarwo


- hari ini, , merupakan awal dari dalam . setelah berakhirnya waktu kampanye pada 10 februari 2024, seluruh peserta pemilu dan tim dilarang melakukan segala aktivitas kampanye terkait pemilu selama tiga hari sebelum pemungutan suara yang akan dilaksanakan pada 14 februari 2024.

peraturan komisi pemilihan umum (kpu) nomor 15 tahun 2023 menyatakan bahwa masa tenang adalah masa di mana tidak ada aktivitas kampanye yang dapat dilakukan oleh peserta pemilu.

dalam periode 11-13 februari 2024, peserta pemilu dilarang melakukan aktivitas kampanye dalam bentuk apapun.

bagi mereka yang melanggar aturan selama masa tenang kampanye pemilu 2024, akan dikenai sanksi pidana dan denda yang berbeda-beda.

sesuai dengan uu nomor 7 tahun 2017 pasal 509, setiap orang yang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu di masa tenang dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu tahun dan denda maksimal rp 12.000.000.



pasal 523 juga mengatur bahwa pelaksana, peserta, atau tim kampanye pemilu yang memberikan imbalan kepada pemilih secara langsung atau tidak langsung di masa tenang dengan sengaja dapat dipidana dengan penjara paling lama empat tahun dan denda maksimal rp 48.000.000.

selain itu, terdapatangan dan aturan yang harus diikuti selama masa tenang kampanye pemilu 2024.

beberapa larangan tersebut antara lain:

1. larangan kepada peserta pemilu 2024:

2. tidak menggunakan hak pilih

3. memilih pasangan calon

4. memilih partai politik tertentu

5. memilih calon anggota dpr, dprd provinsi, dan dprd kabupaten/kota tertentu

6. memilih calon anggota dpd tertentu



larangan kepada media massa:

tidak boleh menyiarkan berita, iklan, atau rekam jejak peserta pemilu yang berpihak pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.

larangan kepada lembaga survei:

tidak boleh mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat terkait peserta pemilu.

tahapan dan jadwal pemilu 2024 telah ditetapkan dalam peraturan komisi pemilihan umum (pkpu) nomor 3 tahun 2022.

tahapan-tahapan tersebut mencakup perencanaan program dan anggaran, pemutakhiran data pemilih, pendaftaran peserta pemilu, penetapan peserta pemilu, pencalonan anggota dpd, dpr, dprd, hingga pemungutan suara dan penetapan hasil pemilu.



jadwal putaran pertama pemilu 2024 dimulai pada 14 juni 2022 hingga 20 maret 2024.

sementara itu, jadwal putaran kedua (jika ada) dimulai pada 22 maret 2024 hingga 20 juli 2024.

masa tenang adalah waktu yang penting dalam pemilu di mana semua pihak harus mematuhi aturan yang berlaku.

pahami aturan dan hindari melanggar, agar tidak terkena sanksi pidana dan denda yang dapat mencapai rp 12 juta.

mari kita jalani proses pemilu ini dengan integritas dan kesadaran akan pentingnya menjaga keadilan dan demokrasi.

Tag
Share