Busyet! Terjadi 355 Pelanggaran Konten Internet selama Tahapan Kampanye, Ini Kata Bawaslu

Anggota Bawaslu Lolly Suhenti-bawaslu-

BACAKORAN.CO - Masa kampanye Pemilu Serentak 2024 telah usai. Saat ini peserta Pemilu harus tunduk dengan aturan untuk tidak bicara soal Pemilu karena memasuki masa tenang.

Namun selama masa kampanye, semua orang berinteraksi di media sosial. Dari sekian interaksi ataupun postingan di media sosial, Bawaslu menemukan 355 pelanggaran konten internet.  

"Sepanjang pelaksanaan tahapan Kampanye Pemilu 2024, yakni 28 November 2023-10 Februari 2024, Bawaslu menemukan 355 pelanggaran konten internet," terang Anggota Bawaslu Lolly Suhenti. 

"Pelanggaran konten internet selama masa kampanye Pemilu didominasi oleh ujaran kebencian," lanjutnya.

BACA JUGA:Bawaslu Berikan Perhatian Khusus kepada TPS Dekat Posko Tim Pemenangan Pemilu, Ini Alasannya

Lolly menjelaskan, pelanggaran konten internet terbagi dalam tiga jenis. Pertama, ujaran kebencian, kemudian politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta pelanggaran berita bohong.

"Ujaran kebencian merupakan jenis pelanggaran terbanyak dengan 340 konten atau 96%, diikuti politisasi SARA sebanyak 10 konten atau 3%, dan terakhir jenis pelanggaran berita bohong dengan 5 konten atau 1%," jelasnya.

Lanjut Lolly, terkait media yang dipakai untuk menyebarkan konten, pelanggaran konten internet paling banyak menggunakan platform Facebook. Pemakai media ini ada 118 konten melanggar (33,2%).


Bawaslu saat launching program menatap Pemilu 2024.-bawaslu-

Kemudian Instragram 106 konten atau 29,9%, Twitter 101 konten atau 28,5%. Lalu TikTok 28 konten atau 7,9%, dan terakhir YouTube dengan 2 konten atau 2%.

"Berdasarkan sasaran pelanggaran konten internet, mayoritas diarahkan pada pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujarnya. 

BACA JUGA:Bawaslu Akreditasi 158 Lembaga Pemantau Pemilu, Apa Saja Tugas Mereka? Ini Kata Lolly Suhenty

"Dari 355 konten melanggar, sebanyak 342 konten (96%) menyasar pasangan calon presiden dan wakil presiden, sedangkan sisanya sebanyak 13 konten menyasar penyelenggara pemilu, yakni Bawaslu 10 konten (3%) dan KPU 3 konten (1%)," lanjutnya.

Kata Lolly, temuan 355 pelanggaran tersebut berasal dari tiga metode pengawasan. Pertama, menindaklanjuti pengawasan bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika dan aduan masyarakat dari saluran resmi Bawaslu.

Busyet! Terjadi 355 Pelanggaran Konten Internet selama Tahapan Kampanye, Ini Kata Bawaslu

Kumaidi

Kumaidi


bacakoran.co - masa kampanye pemilu serentak 2024 telah usai. saat ini peserta pemilu harus tunduk dengan aturan untuk tidak bicara soal pemilu karena memasuki masa tenang.

namun selama masa kampanye, semua orang berinteraksi di media sosial. dari sekian interaksi ataupun postingan di media sosial, bawaslu menemukan 355 pelanggaran konten internet.  

"sepanjang pelaksanaan tahapan kampanye pemilu 2024, yakni 28 november 2023-10 februari 2024, bawaslu menemukan 355 pelanggaran konten internet," terang anggota bawaslu lolly suhenti. 

"pelanggaran konten internet selama masa kampanye pemilu didominasi oleh ujaran kebencian," lanjutnya.

lolly menjelaskan, pelanggaran konten internet terbagi dalam tiga jenis. pertama, ujaran kebencian, kemudian politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (sara), serta pelanggaran berita bohong.

"ujaran kebencian merupakan jenis pelanggaran terbanyak dengan 340 konten atau 96%, diikuti politisasi sara sebanyak 10 konten atau 3%, dan terakhir jenis pelanggaran berita bohong dengan 5 konten atau 1%," jelasnya.

lanjut lolly, terkait media yang dipakai untuk menyebarkan konten, pelanggaran konten internet paling banyak menggunakan platform facebook. pemakai media ini ada 118 konten melanggar (33,2%).


bawaslu saat launching program menatap pemilu 2024.-bawaslu-

kemudian instragram 106 konten atau 29,9%, twitter 101 konten atau 28,5%. lalu tiktok 28 konten atau 7,9%, dan terakhir youtube dengan 2 konten atau 2%.

"berdasarkan sasaran pelanggaran konten internet, mayoritas diarahkan pada pasangan calon presiden dan wakil presiden," ujarnya. 

"dari 355 konten melanggar, sebanyak 342 konten (96%) menyasar pasangan calon presiden dan wakil presiden, sedangkan sisanya sebanyak 13 konten menyasar penyelenggara pemilu, yakni bawaslu 10 konten (3%) dan kpu 3 konten (1%)," lanjutnya.

kata lolly, temuan 355 pelanggaran tersebut berasal dari tiga metode pengawasan. pertama, menindaklanjuti pengawasan bersama dengan kementerian komunikasi dan informatika dan aduan masyarakat dari saluran resmi bawaslu.

kedua, menelusuri konten diduga memuat hoaks, pelanggaran pemilu, dan ujaran kebencian pada akun media sosial maupun portal berita melalui aplikasi intelligent media monitoring (imm bawaslu) dan saluran lainnya. 

ketiga, menindaklanjuti hasil pengawasan bawaslu provinsi dan panwaslu luar negeri terhadap pelanggaran konten internet.

"pada tahapan masa tenang 11-13 februari 2024, bawaslu tetap melakukan patroli pengawasan siber. kemudian menyikapi perkembangan pelanggaran konten internet, bawaslu akan berkoordinasi dengan kominfo untuk segera menindaklanjuti proses takedown dan terhadap konten-konten yang telah diidentifikasi," terangnya.

nah, selaras dengan hal tersebut, bawaslu juga memandang perlu untuk mengembangkan sistem informasi. pilihan lain adalah bekerja sama dengan lembaga yang memiliki fungsi dan kredibilitas dalam mengidentifikasi konten melalui “cek fakta”. 

langkah ini diambil untuk mengoptimalkan identifikasi cek fakta atas berita yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

"sebagai langkah pencegahan, bawaslu akan melakukan penguatan komunitas melalui literasi digital serta mengedukasi masyarakat dalam memanfaatkan “cek fakta”," ungkapnya. 

lolly menegaskan bahwa selain lewat seluruh saluran informasi yang tersedia, bawaslu secara masif memberikan edukasi kepada masyarakat. terutama terkait isu-isu krusial di media sosial pada saat kampanye hingga menjelang hari pemungutan dan penghitungan suara dengan memberikan informasi dan data yang akurat dan kredibel.

"bawaslu juga mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawasi konten internet dengan cara melaporkan konten yang mengandung muatan ujaran kebencian, hoaks, dan politisasi sara dalam kaitan pemilu 2024," ucapnya.

"aduan tersebut dapat dikirimkan melalui email [email protected], hotline 0811 9810 123, mendatangi posko aduan masyarakat, melalui media sosial bawaslu, dan laman aduan pada portal jarimu awasi pemilu," ujarnya.(*)

Tag
Share