Bawaslu Akreditasi 158 Lembaga Pemantau Pemilu, Apa Saja Tugas Mereka? Ini Kata Lolly Suhenty

Anggota Bawaslu Lolly Suhenty saat memeriksa logistik Pemilu 2024.-bawaslu-

BACAKORAN.CO - Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu tidak sendirian mengawasi jalannya Pemilu Serentak 2024. Ini menyusul telah diakreditasinya sebanyak 158 lembaga pemantau pemilu.

Lembaga pemantau pemilu sebanyak itu merupakan gabungan antara pemantau tingkat nasional yang jumlahnya 61 lembaga. Kemudian di tingkat provinsi ada 38 lembaga.

Selanjutnya ada 56 lembaga tingkat kabupaten atau pun kota. Lalu sisanya, ada lembaga pemantau luar negeri sebanyak 3 lembaga.

"Terdapat peningkatan yang signifikan terhadap jumlah pemantau pemilu dalam negeri Pemilu 2024 apabila dibandingkan data Pemilu 2019 dengan 138 lembaga pemantau," ungkap Anggota Bawaslu Lolly Suhenty.

BACA JUGA:KPPS dan PTPS Harus Bebas Politik, Bawaslu Siap Sikat yang Terdeteksi Melanggar, Ini Hukumannya

Dijelaskan Lolly, bawaslu membuka pendaftaran pemantau pemilu sejak diluncurkannya meja layanan pemantau pada 10 Juni 2022. Waktu pendaftaran dibuka hingga H-7 hari pemungutan suara. 

Kata Lolly, meningkatnya partisipasi masyarakat melalui lembaga pemantau pemilu ini di antaranya karena dua hal. 

Pertama, karena tingginya animo masyarakat untuk memantau Pemilu 2024. Selain itu, karena adanya pengaturan yang memberikan kemudahan prosedur untuk menjaring sebanyak mungkin pemantau. 

Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemantauan Pemilu menyatakan organisasi masyarakat tidak berbadan hukum tetap dapat mendaftar sebagai pemantau pemilu, cukup dengan surat keterangan terdaftar.

"Dari 155 pemantau dalam negeri yang terakreditasi, 42 lembaga di antaranya terlibat sebagai pemantau Pemilu 2019 sehingga memiliki bekal pengalaman pemantauan," jelasnya. 

"Sedangkan adanya sebanyak 117 lembaga pemantau baru menunjukkan tingginya animo masyarakat untuk berpartisipasi memantau Pemilu," lanjutnya.

Lolly berharap, semakin banyak masyarakat yang terlibat melakukan pemantauan. Dengan begitu, dugaan pelanggaran dan kecurangan akan semakin kecil sehingga pemilu berjalan jujur, adil, dan demokratis.


Logo Bawaslu-bacakoran.co-

Lolly menjelaskan bahwa sebanyak 158 lembaga pemantau yang terakreditasi akan melakukan pemantauan sesuai dengan data ruang lingkup wilayah yang dipantau. Ini sebagaimana yang disampaikan pada saat pendaftaran ke Bawaslu. 

Bawaslu Akreditasi 158 Lembaga Pemantau Pemilu, Apa Saja Tugas Mereka? Ini Kata Lolly Suhenty

Kumaidi

Kumaidi


bacakoran.co - badan pengawas pemilihan umum atau bawaslu tidak sendirian mengawasi jalannya pemilu serentak 2024. ini menyusul telah diakreditasinya sebanyak 158 lembaga pemantau pemilu.

lembaga pemantau pemilu sebanyak itu merupakan gabungan antara pemantau tingkat nasional yang jumlahnya 61 lembaga. kemudian di tingkat provinsi ada 38 lembaga.

selanjutnya ada 56 lembaga tingkat kabupaten atau pun kota. lalu sisanya, ada lembaga pemantau luar negeri sebanyak 3 lembaga.

"terdapat peningkatan yang signifikan terhadap jumlah pemantau pemilu dalam negeri pemilu 2024 apabila dibandingkan data pemilu 2019 dengan 138 lembaga pemantau," ungkap anggota bawaslu lolly suhenty.

dijelaskan lolly, bawaslu membuka pendaftaran pemantau pemilu sejak diluncurkannya meja layanan pemantau pada 10 juni 2022. waktu pendaftaran dibuka hingga h-7 hari pemungutan suara. 

kata lolly, meningkatnya partisipasi masyarakat melalui lembaga pemantau pemilu ini di antaranya karena dua hal. 

pertama, karena tingginya animo masyarakat untuk memantau pemilu 2024. selain itu, karena adanya pengaturan yang memberikan kemudahan prosedur untuk menjaring sebanyak mungkin pemantau. 

peraturan bawaslu nomor 1 tahun 2023 tentang pemantauan pemilu menyatakan organisasi masyarakat tidak berbadan hukum tetap dapat mendaftar sebagai pemantau pemilu, cukup dengan surat keterangan terdaftar.

"dari 155 pemantau dalam negeri yang terakreditasi, 42 lembaga di antaranya terlibat sebagai pemantau pemilu 2019 sehingga memiliki bekal pengalaman pemantauan," jelasnya. 

"sedangkan adanya sebanyak 117 lembaga pemantau baru menunjukkan tingginya animo masyarakat untuk berpartisipasi memantau pemilu," lanjutnya.

lolly berharap, semakin banyak masyarakat yang terlibat melakukan pemantauan. dengan begitu, dugaan pelanggaran dan kecurangan akan semakin kecil sehingga pemilu berjalan jujur, adil, dan demokratis.


logo bawaslu-bacakoran.co-

lolly menjelaskan bahwa sebanyak 158 lembaga pemantau yang terakreditasi akan melakukan pemantauan sesuai dengan data ruang lingkup wilayah yang dipantau. ini sebagaimana yang disampaikan pada saat pendaftaran ke bawaslu. 

"selain itu, anggota atau relawan pemantau yang melakukan pemantauan terikat oleh hak, kewajiban, larangan, dan kode etik," tegasnya.

lolly menjelaskan, hak pemantau pemilu diantaranya mendapat perlindungan hukum dan keamanan dari pemerintah indonesia. kemudian mendapatkan akses informasi yang tersedia dari bawaslu, bawaslu provinsi, atau bawaslu kabupaten/kota sesuai pasal 20 perbawaslu no. 1 tahun 2022.

kemudian terkait kewajiban adalah di antaranya melaporkan diri, mengurus proses akreditasi dan tanda pengenal ke bawaslu, bawaslu provinsi, atau bawaslu kabupaten/kota sesuai dengan wilayah kerja pemantauan.

lembaga pemantau wajib menggunakan tanda pengenal selama menjalankan pemantauan. mematuhi kode etik pemantau pemilu yang diterbitkan oleh bawaslu dan melaporkan hasil akhir pemantauan pelaksanaan pemilu kepada bawaslu, bawaslu provinsi, atau bawaslu kabupaten/kota sesuai diatur pasal 21 perbawaslu no. 1 tahun 2023.

selanjutnya untuk larangan pemantau, di antaranya dilarang melakukan kegiatan yang dapat mengganggu proses pelaksanaan pemilu. misal, masuk ke dalam tempat pemungutan suara atau melakukan kegiatan lain yang tidak sesuai dengan tujuan sebagai pemantau pemilu sebagaimana diatur dalam pasal 22 perbawaslu no. 1 tahun 2023.

"pemantau pemilu yang melanggar kewajiban dan larangan dicabut status dan haknya dengan cara pencabutan akreditasi sebagai pemantau pemilu oleh bawaslu, bawaslu provinsi, atau bawaslu kabupaten/kota," tegas lolly. 

"begitu juga pemantau pemilu luar negeri yang melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan larangan yang terbukti kebenarannya, bawaslu menyampaikan rekomendasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk penetapan pencabutan status dan hak pemantau pemilu luar negeri, ini sebagaimana diatur dsalam pasal 23 perbawaslu no. 1 tahun 2023," lanjutnya.

lolly menerangkan bahwa segera akan melakukan konsolidasi nasional pemantauan pemilu. sejak masa tenang hingga selesai penghitungan suara. 

"konsolidasi juga dilakukan oleh bawaslu di level provinsi dan kabupaten/kota," terangnya.

lanjutnya, dalam waktu lima hari jelang pemungutan dan penghitungan suara, bawaslu mengajak agar masyarakat dapat tergabung sebagai pemantau pemilu. dengan haknya yang dijamin undang-undang, untuk dapat melakukan pemantauan secara maksimal dan melakukan upaya gerakan pemantauan yang memberikan efek gentar.

"hal ini untuk mencegah pelanggaran, memantau pelaksanaan tahapan, dan menyampaikan kepada bawaslu di setiap tingkatan jika menemukan dugaan pelanggaran," ucapnya.(*)

  

Tag
Share