bacakoran.co

Cara Mencoblos Tanpa Surat Undangan,Begini Penjelasan dan Syarat dari KPU

Cara Mencoblos Tanpa Surat Undangan | ilustrasi --Detik

BACA JUGA:Viral Dirty Vote: Film yang Menggugat Kecurangan Pemilu 2024

1. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul pada surat suara untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

2. Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota untuk pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

3. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk pemilihan anggota DPD.

Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk dan masukkan ke kotak suara yang tersedia di TPS.

BACA JUGA:Jelang Pencoblosan Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Petakan Kerawanan TPS, Ini Detailnya

Sebelum meninggalkan TPS, pemilih harus mendatangi petugas KPPS dan mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai tanda bahwa pemilih telah memberikan hak suaranya.

Cara Mencoblos Tanpa Surat Undangan,Begini Penjelasan dan Syarat dari KPU

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - tidak membawa surat undangan saat menjadi isu yang hangat di masyarakat menjelang hari pencoblosan pada tanggal 14 februari 2024.

banyak yang sulit hadir di rumah saat panitia petugas datang untuk membagikan surat undangan tersebut.

muncul pertanyaan, apakah jika tidak membawa undangan tersebut hak pilih akan gugur?

ketua kpu ri, , memastikan bahwa hak memilih tidak akan gugur meskipun tidak membawa surat undangan. pemilih tetap dapat mencoblos.

"jika pada pagi hari tanggal 14 februari, pemilih belum mendapatkan surat undangan tersebut, tetap bisa memilih," kata hasyim dalam jumpa pers di kantor kpu ri, jalan imam bonjol jakarta pusat, pada senin (12/2/2023).

meski demikian, hasyim mengingatkan bahwa pemilih harus memastikan terlebih dahulu lokasi tps tempat mereka terdaftar.

caranya adalah dengan memasukkan nik ke dalam situs .

setelah mengetahui lokasi tps, pemilih harus langsung mendatangi tps dengan membawa ktp sebagai identitas diri dan menunjukkannya kepada panitia pemilih.

"pemilih bisa langsung pergi ke tps dengan membawa ktp dan akan diperiksa apakah pemilih tersebut terdaftar dalam daftar pemilih tetap (dpt) sesuai dengan alamat yang tercantum di ktp," jelas hasyim.

selain itu, penting bagi pemilih untuk memahami tata cara mencoblos surat suara di pemilu 2024.

pemilih harus memperhatikan petunjuk yang tertera pada surat suara agar tidak terjadi kesalahan.

berikut langkah-langkah mencoblos berdasarkan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum:

1. mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul pada surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.

2. mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik, nama calon anggota dpr, dprd provinsi, dprd kabupaten/kota untuk pemilihan anggota dpr, dprd provinsi, dan dprd kabupaten/kota.

3. mencoblos satu kali pada nomor, nama, atau foto calon untuk pemilihan anggota dpd.

setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk dan masukkan ke kotak suara yang tersedia di tps.

sebelum meninggalkan tps, pemilih harus mendatangi petugas kpps dan mencelupkan salah satu jari ke tinta sebagai tanda bahwa pemilih telah memberikan hak suaranya.

Tag
Share