bacakoran.co - akan segera digelar besok pada tanggal 14 februari 2024, kamu sudah tau belum nih ketentuan besok?
adalah hak dan kewajiban bagi setiap warga negara indonesia yang telah memenuhi syarat.
untuk itu, kita harus menggunakan hak kita dengan bijak dan bertanggung jawab, serta mengawasi jalannya agar berlangsung dengan jujur, adil, dan transparan.
namun, ada beberapa hal yang harus kita hindari saat , agar tidak terjadi pelanggaran atau kesalahan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
7 hal yang harus dihindari saat pencoblosan pemilu 2024
berikut adalah hal-hal yang wajib kamu hindari saat yang harus kamu tau
1. tidak membawa dokumen persyaratan
untuk dapat memilih di tempat suara (tps), kita harus membawa dokumen persyaratan yang ditetapkan oleh .
dokumen persyaratan tersebut adalah kartu tanda penduduk (ktp) elektronik atau surat keterangan pindah memilih, dan formulir c6 atau formulir pemberitahuan untuk memilih.
jika kita tidak membawa dokumen persyaratan tersebut, kita tidak akan diperbolehkan untuk memilih.
2. tidak datang sesuai dengan waktu yang ditentukan
waktu adalah pukul 07.00 hingga 13.00 wib.
kita harus datang ke tps sesuai dengan waktu yang ditentukan, agar tidak ketinggalan atau mengganggu proses pemungutan suara.
jika kita datang terlambat, kita tidak akan diperbolehkan untuk memilih, kecuali jika kita sudah mendaftar di daftar pemilih tambahan (dptb).
3. mencoblos dengan benda lain selain alat yang disediakan
kita harus mencoblos surat suara dengan alat yang sudah disediakan oleh kpu, yaitu paku atau jarum.
kita tidak boleh mencoblos dengan benda lain, seperti rokok, pulpen, atau benda lain, karena dapat merusak surat suara atau menyebabkan surat suara menjadi tidak sah.
jika kita mencoblos dengan benda lain, kita dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan pasal 516 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
4. mendokumentasikan surat suara yang sudah dicoblos
kita tidak boleh mendokumentasikan surat suara yang sudah dicoblos, baik dengan kamera, hp, atau alat lainnya.
hal ini bertujuan untuk menjaga kerahasiaan hak pilih kita, serta mencegah terjadinya intimidasi, pengaruh, atau tekanan dari pihak lain.
jika kita mendokumentasikan surat suara yang sudah dicoblos, kita dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan pasal 519 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
5. merusak atau menyobek surat suara
kita tidak boleh merusak atau menyobek surat suara, baik dengan sengaja maupun tidak sengaja.
hal ini dapat mengganggu proses penghitungan suara, serta menimbulkan kerugian bagi negara.
jika kita merusak atau menyobek surat suara, kita dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan pasal 518 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
6. mengintimidasi pemilih lain
kita tidak boleh mengintimidasi pemilih lain, baik secara langsung maupun tidak langsung.
hal ini dapat mengganggu hak pilih pemilih lain, serta menimbulkan ketakutan atau kecemasan.
jika kita mengintimidasi pemilih lain, kita dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan pasal 514 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
7. membuat kericuhan
kita tidak boleh membuat kericuhan, baik di dalam maupun di luar tps. hal ini dapat mengganggu ketertiban dan keamanan pemilu, serta menimbulkan kerusakan atau kekerasan.
kalau kita membuat kericuhan, kita dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan pasal 517 undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.
itulah 7 hal yang harus dihindari saat pencoblosan pemilu 2024. semoga artikel ini dapat memberikan informasi yang bermanfaat!***