Ini Dendanya? Tunggu, Quick Qount Diumumkan Pukul 15.00, Lembaga Survei yang Langgar Aturan Didenda
Ini Dendanya? Tunggu, Quick Qount Diumumkan Pukul 15.00, Lembaga Survei yang Langgar Aturan Didenda. gbr tribunkaltim--
BACAKORAN.CO - Pada tanggal 14 Februari 2024, rakyat Indonesia secara serentak melaksanakan hak demokrasinya. Pemungutan suara dilakukan di seluruh wilayah Indonesia mulai dari pukul 07.00 hingga pukul 12.00 waktu setempat.
Namun, sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) memutuskan untuk menunda jadwal pencoblosan karena adanya banjir.
Setelah mencoblos, masyarakat Indonesia sangat menantikan hasil hitung cepat pemilu.
Mereka ingin tahu siapa pemenang dalam kontestasi lima tahunan ini. Namun, hitung cepat tidak bisa langsung dilakukan setelah pencoblosan.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa hitung cepat baru boleh dilakukan 2 jam setelah pemungutan suara selesai di wilayah Indonesia bagian barat. Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu menyatakan,
BACA JUGA:Ini Link nya! Siapa yang Akan Menjadi Presiden Indonesia Selanjutnya? Pemilu 2024
“Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.”
Pemungutan suara dijadwalkan selesai pada pukul 13.00 waktu setempat. Sehingga, hitung cepat baru dapat diumumkan pada pukul 15.00 WIB, dengan penyesuaian waktu di wilayah WIT dan WITA.
Bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut, mereka dapat dijatuhi sanksi pidana berupa hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda hingga puluhan juta rupiah.
Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu menyebutkan, “Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000.000,00.”
Menurut UU Nomor 7 Tahun 2017, hitung cepat hasil pemilu merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam pemilihan umum.
Pihak yang ingin menyelenggarakan hitung cepat wajib mengikuti ketentuan yang telah diatur, seperti mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara.
Mereka juga wajib mengungkapkan sumber dana dan metodologi yang digunakan, serta menyampaikan kepada publik bahwa hasil hitung cepat bukan merupakan hasil resmi dari penyelenggara pemilu.
Pasal 540 ayat (1) UU Pemilu menyatakan, “Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang tidak memberitahukan bahwa prakiraan hasil penghitungan cepat bukan merupakan hasil resmi pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00.”
Pemilu kali ini tidak hanya untuk memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Pemilih dapat mencoblos di Tempat Pemungutan Suara (TPS) mulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat.
Jika terjadi kendala akibat cuaca buruk di pagi hari di daerah Jabodetabek, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan bahwa TPS yang terkena dampak dapat mengajukan pemilu susulan jika situasi tidak memungkinkan untuk melakukan pencoblosan hingga pukul 13.00.
Beberapa TPS di Jabodetabek dilaporkan tergenang dan kebanjiran akibat hujan deras semalam.
BACA JUGA:Usai nyoblos Pemilu 2024, Prabowo Optimis Menang 1 Putaran
Jika TPS tersebut terdampak dan diprediksi banjir baru surut dalam waktu 4-5 jam ke depan, atau tidak memungkinkan untuk melaksanakan pemungutan suara pada hari itu, maka dapat dilakukan pemungutan suara susulan.
Hal ini dijelaskan oleh anggota KPU RI, Idham Holik, kepada BACAKORAN.CO, Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI tersebut menyatakan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) akan mengajukan usulan resmi kepada KPU di tingkat kota/kabupaten untuk menggelar pemilu susulan.