Cair 2 Tahap Rp1,3 Triliun Beasiswa untuk Siswa Gak Mampu, Bagaimana Cara Mendapatkannya? Begini Tahapannya
ilustrasi siswa madrasah sedang belajar. -kemenag-
Menurut Sidik, tahun ini untuk pertama kalinya, PIP Madrasah secara nominal mengalami kenaikan untuk jenjang Madrasah Aliyah. Semula Rp1 juta per siswa saat ini menjadi 1,8 juta per siswa.
"Kami sangat memahami bahwa meskipun anggaran ini besar, namun belum mampu untuk menjangkau seluruh peserta didik yang telah memenuhi kriteria penerima PIP," jelasnya.
"Kementerian Agama akan terus berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lain terkait penambahan anggaran sehingga mampu mengakomodir seluruh peserta didik madrasah yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur di dalam ketentuan yang berlaku,” tukasnya.
Kata Sidik, untuk proses penyaluran PIP, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Satuan Pendidikan Madrasah diminta berkoordinasi dengan pihak Bank Penyalur.
Sinergi ini bertujuan untuk memberikan memberikan asistensi dan juga akses yang mudah dan efisien kepada seluruh peserta didik terkait dengan pencairan anggaran PIP.
"Sinergi diperlukan untuk memastikan anggaran yang sudah masuk di rekening bisa segera ditarik oleh peserta didik yang bersangkutan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk menunjang aktivitas belajarnya di madrasah. Jangan sampai ada praktik pungli yang terjadi terkait dengan PIP ini di lapangan,” ingat Sidik Sisdiyanto.
Bagi Sidik, Beasiswa PIP ini adalah program yang sangat mulia bagi bangsa ini. Oleh sebab itu, laksanakan dengan ikhlas dan sungguh-sungguh sebagai bagian dari pengabdian kepada agama, nusa dan bangsa sekaligus.
"Dengan demikian apapun yang kita lakukan bernilai ibadah dan berkonsekwensi pahala kelak di akhirat,” tegasnya.(*)