Rekomendasikan Pencoblosan Ulang di Malaysia, Ini Langkah Selanjutnya Bawaslu
Bawaslu rekomendasikan pemungutan suara ulang di Malaysia.-bacakoran.co-
BACAKORAN.CO - Pemilu Serentak 2024 di Kuala Lumpur direkomendasikan dilakukan pencoblosan ulang. Rekomendasi itu keluar dari Bawaslu kepada Panitia Pengawas Luar Negeri (PPLN).
Rekomendasi Bawaslu keluar karena terdapat banyak rangkaian pelanggaran pemilu di wilayah tersebut. Rekomendasi Bawaslu untuk wilayah ini adalah pemungutan suara ulang (PSU) itu untuk metode pos dan kotak suara keliling (KSK).
"Rekomendasi tersebut berdasarkan adanya pelanggaran administrasi saat pemungutan suara pada 11 Februari 2024 lalu," terang Ketua Bawaslu Rahmat Bagja kepada media.
Bagja menjelaskan bahwa metode KSK yang dijalankan KPU tidak berjalan mulus. Ini karena metode itu tidak bisa menjangkau para pemilih.
BACA JUGA:Busyet! Terjadi 355 Pelanggaran Konten Internet selama Tahapan Kampanye, Ini Kata Bawaslu
Dengan kondisi itu, maka pemilih tidak bisa menggunakan hak suaranya. Ini bisa menjadi masalah.
"Bahkan terjadi lonjakan pemilih dengan metode pos. Selain itu terjadi pergeseran sebanyak 50 ribu pemilih TPS menjadi pemilih melalui KSK, tanpa dilakukan proses coklit secara keseluruhan," tukasnya.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja-bawaslu-
Kata Bagja, dugaan pelanggaran bermula ditemukan seperti di DP4 Luar Negeri yang hanya mampu tercoklik sebesar 12 persen di Kuala Lumpur. Kemudian ada 18 pantarlih fiktif yang tidak pernah berada di Kuala Lumpur.
"Ada keterbatasan karena ini di bawah yurisdiksi Negara Malaysia, maka harus koordinasi dengan Gakkumdu dan Polis Diraja Malaysia untuk mengungkap identitas orang yang kuasai ribuan surat suara pos," ujarnya.
BACA JUGA:Jelang Pencoblosan Pemilu Serentak 2024, Bawaslu Petakan Kerawanan TPS, Ini Detailnya
"Dan beredarnya video pencoblosan surat suara pos yang mengganggu legitimasi penghitungan suara dengan metode pos di Kuala Lumpur sehingga tidak dilakukan penghitungan suara dan diulang prosesnya," tukas Bagja.
Bagja menambahkan, permasalahan juga terjadi pada PPLN Kuala Lumpur yang mengundurkan diri beberapa hari sebelum pemungutan suara dimulai.
Seharusnya, penyelenggara pemilu tetap melaksanakan tugasnya sampai tahapan selesai.