Komeng Berpeluang Jadi Anggota DPD, Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya

Komeng Berpeluang Jadi Anggota DPD, Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya--

BACAKORAN.CO - Komikus senior Alfiansyah Bustami alias Komeng mengejutkan publik dengan kemenangannya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Jawa Barat.

Berdasarkan hasil hitung cepat atau quick count, Komeng mendapatkan suara terbanyak di antara 53 calon lainnya, yaitu 8,12 persen atau 173.945 suara.

Komeng mengaku tidak menyangka bisa unggul dalam perolehan suara.

Ia mengatakan bahwa ia hanya ingin mencoba peruntungan di dunia politik, setelah sebelumnya berkecimpung di dunia hiburan.

Ia juga mengaku tidak memiliki tim sukses, melainkan hanya mengandalkan foto nyelenehnya di surat suara untuk menarik perhatian pemilih.

BACA JUGA:Kehadiran Komeng Sebagai Calon DPD Jawa Barat Mendadak Viral Karena Fotonya yang Nyeleneh, Kenapa?

Namun, kemenangan Komeng ini bukan tanpa imbalan. Jika ia benar-benar terpilih menjadi anggota DPD, ia akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang cukup besar.

Hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administrasi bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD.

Gaji pokok anggota DPD adalah Rp4.200.000 per bulan, sama dengan gaji pokok anggota DPR.

Selain itu, mereka juga berhak menerima berbagai macam tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan PPh Pasal 21, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, dan tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran.

BACA JUGA:Komeng, Pelawak yang Terjun ke Dunia Politik, Jika Terpilih ini Tugas dan Wewenangnya di DPD

Jika dihitung secara kasar, total gaji dan tunjangan yang diterima Komeng sebagai anggota DPD bisa mencapai Rp60 juta per bulan.

Belum lagi ditambah dengan fasilitas lain, seperti uang sidang/paket, asisten anggota, biaya perjalanan dinas, rumah dinas, dan kendaraan dinas.

Tentu saja, gaji dan tunjangan ini tidak diberikan begitu saja. Anggota DPD memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar, yaitu mewakili kepentingan daerahnya di tingkat nasional.

Komeng Berpeluang Jadi Anggota DPD, Ini Besaran Gaji dan Tunjangannya

djarwo

djarwo


- komikus senior alfiansyah bustami alias mengejutkan publik dengan kemenangannya dalam (pemilu) 2024 untuk dewan perwakilan daerah (dpd) jawa barat.

berdasarkan hasil hitung cepat atau , komeng mendapatkan suara terbanyak di antara 53 calon lainnya, yaitu 8,12 persen atau 173.945 suara.

komeng mengaku tidak menyangka bisa unggul dalam perolehan suara.

ia mengatakan bahwa ia hanya ingin mencoba peruntungan di dunia politik, setelah sebelumnya berkecimpung di dunia hiburan.

ia juga mengaku tidak memiliki tim sukses, melainkan hanya mengandalkan foto nyelenehnya di surat suara untuk menarik perhatian pemilih.

namun, kemenangan komeng ini bukan tanpa imbalan. jika ia benar-benar terpilih menjadi anggota dpd, ia akan mendapatkan gaji dan tunjangan yang cukup besar.

hal ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur hak keuangan dan administrasi bagi ketua, wakil ketua, dan anggota dpd.

gaji pokok anggota dpd adalah rp4.200.000 per bulan, sama dengan gaji pokok anggota dpr.

selain itu, mereka juga berhak menerima berbagai macam tunjangan, seperti tunjangan jabatan, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan beras, tunjangan pph pasal 21, tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi, dan tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran.

jika dihitung secara kasar, total gaji dan tunjangan yang diterima komeng sebagai anggota dpd bisa mencapai rp60 juta per bulan.

belum lagi ditambah dengan fasilitas lain, seperti uang sidang/paket, asisten anggota, biaya perjalanan dinas, rumah dinas, dan kendaraan dinas.

tentu saja, gaji dan tunjangan ini tidak diberikan begitu saja. anggota dpd memiliki tugas dan tanggung jawab yang besar, yaitu mewakili kepentingan daerahnya di tingkat nasional.

mereka harus aktif dalam menyampaikan aspirasi, mengawasi pelaksanaan undang-undang, dan memberikan pertimbangan kepada pemerintah dan dpr dalam hal-hal yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran daerah, serta pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya.

 

Tag
Share