Daftar Lengkap Terbaru 2024 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ada Kacamata!

Beragam alat kesehatan yang ditanggung BPJS Kesehatan mulai dari kacamata, alat gerak hingga alat bantu dengar.--

BACAKORAN.CO – Selain menjamin biaya pelayananan kesehatan seperti berobat jalan dan inap, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan juga meng-cover pembiayaan sejumlah alat kesehatan.

Namun, tidak semua pembelian alat kesehatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Ada item-item tertentu yang dijamin pembiayaannya seperti tercantum dalam Permenkes RI No. 3 Tahun 2023 Pasal 47.

Beragam alat kesehatan yang ditanggung itu mulai dari kacamata, alat gerak hingga alat bantu dengar.

BACA JUGA:Harus Sering Bolak-balik Berobat, Pakai BPJS Kesehatan Bisa Berapa Kali dalam Sebulan?

Hanya saja, BPJS Kesehatan menetapkan batas tarif yang ditanggung untuk pembiayaan alat kesehatan tersebut.

Berikut pembiayaan alat kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

1. Kacamata

Penerima bantuan iuran atau hak kelas rawat tiga mendapatkan kacamata dengan tarif yang ditanggung pemerintah sebesar Rp165.000.

BACA JUGA:Dorong Implementasi Jaminan Sosial, Pemkab Muba Terima Penghargaan dari BPJS

Untuk hak rawat kelas dua, tarifnya adalah Rp220.000, dan untuk kelas rawat satu, Rp330.000.

Syaratnya adalah memiliki indikasi medis minimal, seperti sferis 0,5D, silindris 0,25D, dan harus berdasarkan resep dari dokter spesialis mata.

Pemberian kacamata dilakukan paling cepat dua tahun sekali.

2. Alat Bantu Dengar

Daftar Lengkap Terbaru 2024 Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Ada Kacamata!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – selain menjamin biaya pelayananan kesehatan seperti berobat jalan dan inap, juga meng-cover pembiayaan sejumlah alat kesehatan.

namun, tidak semua pembelian alat kesehatan ditanggung oleh bpjs kesehatan.

ada item-item tertentu yang dijamin pembiayaannya seperti tercantum dalam permenkes ri no. 3 tahun 2023 pasal 47.

beragam yang ditanggung itu mulai dari kacamata, alat gerak hingga alat bantu dengar.

hanya saja, bpjs kesehatan menetapkan batas tarif yang ditanggung untuk pembiayaan alat kesehatan tersebut.

berikut pembiayaan alat kesehatan yang ditanggung oleh bpjs kesehatan:

1. kacamata

penerima bantuan iuran atau hak kelas rawat tiga mendapatkan kacamata dengan tarif yang ditanggung pemerintah sebesar rp165.000.

untuk hak rawat kelas dua, tarifnya adalah rp220.000, dan untuk kelas rawat satu, rp330.000.

syaratnya adalah memiliki indikasi medis minimal, seperti sferis 0,5d, silindris 0,25d, dan harus berdasarkan resep dari dokter spesialis mata.

pemberian kacamata dilakukan paling cepat dua tahun sekali.

2. alat bantu dengar

bpjs kesehatan juga menanggung alat bantu dengar hingga maksimal rp1,1 juta, dengan pemberian lima tahun sekali.

syaratnya adalah indikasi medis tanpa membedakan satu atau dua telinga, dan harus memiliki resep dokter spesialis tht.

3. protesa alat gerak

biaya untuk protesa alat gerak, seperti kaki palsu dan tangan palsu, ditanggung oleh bpjs kesehatan hingga maksimal rp2,7 juta.

pemberian dilakukan paling cepat lima tahun sekali dengan resep dari dokter spesialis kedokteran fisik dan rehabilitasi.

4. protesa gigi

pembiayaan untuk protesa gigi mencapai maksimal rp1,1 juta, dengan pemberian paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis.

5. korset tulang belakang

bpjs kesehatan juga menanggung korset tulang belakang dengan maksimal biaya rp385 ribu, diberikan paling cepat dua tahun sekali berdasarkan indikasi medis.

6. collarneck

penyangga leher seperti collarneck, dengan biaya maksimal rp165 ribu, diberikan paling cepat dua tahun sekali atas indikasi medis.

7. kruk

bpjs kesehatan juga menanggung pembelian kruk dengan total biaya maksimal rp385 ribu, diberikan paling cepat lima tahun sekali atas indikasi medis.

kruk adalah tongkat atau alat bantu berjalan untuk orang dengan keterbatasan fisik.

Tag
Share