bacakoran.co - selain menyediakan tabungan asuransi untuk pekerja hingga usia pensiun, juga menawarkan program manfaat layanan tambahan (mlt) berupa fasilitas pembiayaan rumah.
bagi yang berminat memiliki rumah, layanan ini bisa dimanfaatkan.
tetapi, tentu saja, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi peserta bp jamsostek untuk mengakses program tersebut.
informasi tentang mlt berupa fasilitas pembiayaan rumah terdapat dalam peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) nomor 17 tahun 2021 tentang perubahan atas
peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 35 tahun 2016. aturan ini mengatur tata cara pemberian, syarat, dan jenis mlt dalam program jaminan hari tua (jht).
pasal 1 ayat 1 menyediakan definisi manfaat layanan tambahan.
"manfaat layanan tambahan adalah fasilitas pembiayaan perumahan dan/atau manfaat lain yang diberikan oleh bp jamsostek kepada peserta program jht," tulis dalam aturan tersebut.
salah satu program pembiayaan perumahan pekerja yang ditawarkan adalah .
harga maksimal kpr adalah rp500 juta untuk rumah tapak atau susun.
syarat dan kriteria pembiayaan rumah bp jamsostek
kriteria kpr bp jamsostek:
- dapat digunakan untuk membeli rumah tapak atau susun (rusun).
- harga kpr maksimal adalah rp 500 juta.
- jangka waktu kredit paling lama adalah 30 tahun.
- meliputi pengalihan dari kpr umum menjadi kpr over kredit.
syarat kpr bp jamsostek:
- menjadi peserta minimal selama 1 tahun.
- bekerja di perusahaan yang tertib administrasi dan iuran.
- belum mempunyai rumah sendiri dan dibuktikan dengan surat bermaterai.
- terdaftar dalam minimal tiga program, yaitu jaminan hari tua (jht), jaminan kecelakaan kerja (jkk), jaminan kematian (jkm), dan aktif membayar iuran.
- bukan bagian dari perusahaan daftar sebagian (pds) upah, tenaga kerja, dan program.
- telah disetujui oleh kantor cabang bp jamsostek terkait persyaratan kepesertaan, yang dibuktikan dengan formulir rekomendasi.
- peserta yang memiliki pasangan yang juga peserta bp jamsostek hanya boleh mengajukan satu kpr.
- memenuhi persyaratan dan ketentuan mengenai penyaluran kpr di bank terkait dan otoritas perbankan.
bank-bank yang menjadi penyalur dalam program kpr ini telah bekerja sama dengan bp jamsostek.
contohnya adalah bank-bank yang tergabung dalam himpunan bank negara (himbara) dan asosiasi bank pembangunan daerah (asbanda), seperti bri, bni, btn, dan mandiri.
prosedur pengajuan rumah dengan bp jamsostek
pengajuan kpr hanya dapat dilakukan sekali. berikut adalah prosedurnya:
- peserta mengusulkan pengajuan kredit ke kantor cabang penyalur kpr bp jamsostek.
- bank penyalur akan melakukan verifikasi awal melalui sistem layanan informasi keuangan-otoritas jasa keuangan (slik-ojk).
- jika lolos verifikasi, bank penyalur dan peserta akan memberikan fotokopi kartu ke kantor cabang bp jamsostek.
- kemudian, kantor cabang bp jamsostek akan memeriksa lagi kepesertaan sesuai syarat pengajuan kpr.
- bp jamsostek akan mengirim formulir persetujuan ke kantor cabang bank penyalur.
- selanjutnya, bank penyalur akan merealisasikan kredit.
pembayaran kpr dengan bp jamsostek bisa dilakukan secara mandiri. detail mekanisme pembayaran biasanya dijelaskan kepada peserta bp jamsostek dan harus dipahami serta diikuti dengan seksama.