bacakoran.co

Baru Tunangan tapi Sudah Bermesraan, Emang Boleh? Begini Hukumnya Menurut Perspektif Syariah

Hukum dalam Islam untuk Pasangan Baru Tunangan tapi Sudah Bermesraan--liputan6.com

BACA JUGA:5 Makanan Viral yang Ternyata Haram Selain Bakso Ikan, Nomor 3 Bikin Syok!

Oleh karena itu, penting bagi individu Muslim untuk memahami dan menghormati nilai-nilai moral dan etika Islam dalam setiap aspek kehidupan mereka, termasuk dalam hubungan antara pria dan wanita sebelum pernikahan.***

Baru Tunangan tapi Sudah Bermesraan, Emang Boleh? Begini Hukumnya Menurut Perspektif Syariah

Ainun

Ainun


bacakoran.co- adalah sebuah tahapan dalam proses di mana seorang pria dan wanita telah saling setuju untuk menikah di masa yang akan datang, namun mereka belum resmi menjadi istri.

namun, praktik yang semakin umum terjadi di masyarakat adalah ketika pasangan yang sudah bertunangan terlibat dalam perilaku bermesraan seperti yang telah dijelaskan.

bagaimana pandangan mengenai hal ini?

berikut pandangan syara (hukum ) terhadap praktik bermesraan di masa tunangan:

1. hukum haram karena belum menikah

menurut pandangan mayoritas ulama, perilaku bermesraan di masa tunangan yang melibatkan interaksi fisik atau emosional yang tidak senonoh antara pria dan adalah haram.

meskipun pasangan tersebut telah bertunangan, mereka belum memiliki status suami istri yang sah dalam islam.

dalam islam, interaksi intim antara pria dan wanita yang bukan mahramnya di luar ikatan pernikahan dianggap sebagai pelanggaran terhadap nilai-nilai moral dan etika islam.

2. pelanggaran terhadap hukum syariat

praktik seperti menghabiskan waktu bersama berdua, naik sepeda motor, atau bahkan mengunjungi keluarga secara berduaan dianggap melanggar hukum syariat.

meskipun dalam budaya tertentu hal ini dianggap sebagai sesuatu yang lumrah, namun dalam perspektif agama islam, kebiasaan tersebut tidak dibenarkan.

islam menegaskan pentingnya menjaga batasan-batasan yang ditetapkan oleh agama dalam interaksi antara pria dan wanita yang bukan mahramnya.

adat/ kebiasaan dalam perspektif syariah

dalam islam, adat atau kebiasaan yang beredar dalam masyarakat dapat dibagi menjadi dua:

- adat yang sahih: adat yang tidak bertentangan dengan hukum syariat dan tidak menjadikan yang menjadi halal, atau sebaliknya.

contohnya, adat yang menetapkan tata cara pernikahan yang sesuai dengan hukum islam.

- adat yang fasid: adat yang sudah dianggap menyimpang atau merusak dalam konteks syariah.

ini mencakup adat yang menghalalkan yang haram atau mengharamkan yang halal.

praktik seperti yang dijelaskan di atas masuk ke dalam kategori adat yang fasid karena melanggar prinsip-prinsip dasar tentang interaksi antara pria dan wanita.

dalam dan hadis, islam telah menegaskan pentingnya menjaga kehormatan dan batasan-batasan dalam interaksi antara pria dan wanita yang bukan mahramnya.

salah satu prinsip dasar islam adalah menjaga diri dari godaan dan perilaku yang bertentangan dengan ajaran agama.

dalam kesimpulan, praktik bermesraan di masa tunangan seperti yang dijelaskan di atas dapat dikategorikan sebagai perilaku yang tidak sesuai dengan hukum syariat dalam islam.

oleh karena itu, penting bagi individu untuk memahami dan menghormati nilai-nilai moral dan etika islam dalam setiap aspek kehidupan mereka, termasuk dalam hubungan antara pria dan wanita sebelum pernikahan.***

Tag
Share