bacakoran.co

WNA di Indonesia, Tak Perlu Repot untuk Perpanjang Visa dan Izin Tinggal, Begini Caranya kuy Simak

Cara Perpanjang Visa WNA dan Izin Tinggal secara online--Visa index

BACAKORAN.CO - Bagi warga negara asing (WNA) yang berkunjung ke Indonesia, mengurus perpanjangan visa dan izin tinggal bisa menjadi hal yang merepotkan. 

Namun, kini ada solusi praktis yang bisa memudahkan proses tersebut, yaitu melalui layanan online di laman evisa.imigrasi.go.id.

Layanan online ini diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi pada akhir tahun 2023. 

Layanan ini ditujukan untuk orang asing pemegang visa kunjungan yang berada di Indonesia, seperti wisatawan, pelajar, pebisnis, atau pasien medis.

BACA JUGA:Buruan Cek Rekening! Rapel Kenaikan Gaji PNS tahun 2024 Sebesar 8 Persen Cair Hari Ini

Dengan layanan online ini, WNA tidak perlu lagi mendatangi kantor imigrasi untuk memperpanjang visa dan izin tinggal. 

Cukup dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen yang diperlukan di website evisa.imigrasi.go.id.

WNA bisa mendapatkan perpanjangan izin tinggal yang langsung dikirim ke email mereka.

Selain itu, layanan online ini juga tidak memerlukan peneraan pada paspor, sehingga WNA tidak perlu khawatir paspor mereka rusak atau penuh.

BACA JUGA:Jadwal dan Persyaratan PPG Prajabatan 2024, Program Pendidikan Profesi untuk untuk Calon Guru Profesional

Layanan online ini juga lebih cepat dan efisien, karena WNA bisa mengajukan perpanjangan izin tinggal kapan saja dan di mana saja, tanpa harus mengantre atau menunggu lama.

Layanan online ini berlaku untuk beberapa jenis visa kunjungan, yaitu:

1. Visa dengan tujuan kunjungan wisata (indeks C1)

2. Visa dengan tujuan kunjungan pengobatan (indeks C3)

WNA di Indonesia, Tak Perlu Repot untuk Perpanjang Visa dan Izin Tinggal, Begini Caranya kuy Simak

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - bagi warga negara asing (wna) yang berkunjung ke , mengurus perpanjangan visa dan izin tinggal bisa menjadi hal yang merepotkan. 

namun, kini ada solusi praktis yang bisa memudahkan proses tersebut, yaitu melalui layanan online di laman .

layanan online ini diperkenalkan oleh direktorat jenderal pada akhir tahun 2023. 

layanan ini ditujukan untuk orang asing kunjungan yang berada di indonesia, seperti wisatawan, pelajar, pebisnis, atau pasien medis.

dengan layanan online ini, wna tidak perlu lagi mendatangi untuk memperpanjang visa dan izin tinggal. 

cukup dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen yang diperlukan di website

wna bisa mendapatkan perpanjangan izin tinggal yang langsung dikirim ke email mereka.

selain itu, layanan online ini juga tidak memerlukan peneraan pada paspor, sehingga wna tidak perlu khawatir paspor mereka rusak atau penuh.

layanan online ini juga lebih cepat dan efisien, karena wna bisa mengajukan perpanjangan izin tinggal kapan saja dan di mana saja, tanpa harus mengantre atau menunggu lama.

layanan online ini berlaku untuk beberapa jenis visa kunjungan, yaitu:

1. visa dengan tujuan kunjungan wisata (indeks c1)

2. visa dengan tujuan kunjungan pengobatan (indeks c3)

3. visa dengan tujuan kunjungan urusan pemerintahan (indeks c4)

4. visa dengan tujuan kunjungan kursus singkat (indeks c9)

5. visa dengan tujuan kunjungan kunjungan bisnis (indeks c11)

sementara itu, izin tinggal kunjungan yang perpanjangannya dapat diproses melalui adalah:

1. extend tourism stay permit (indeks c1a1)

2. extend medical treatment stay permit (indeks c3a2)

3. extend government business stay permit (indeks c4a3)

4. extend short course stay permit (indeks c9a3)

5. extend exhibitor stay permit (indeks c11a4)

layanan online ini merupakan salah satu bentuk komitmen direktorat jenderal imigrasi dalam mengembangkan sistem pelayanan keimigrasian secara digital.

layanan ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan kepada wna yang ingin tinggal lebih lama di indonesia.(*)

Tag
Share