Caleg NasDem Minta Bawaslu Tegakkan Pasal 551 UU No.7 Tahun 2017
Caleg NasDem Minta Bawaslu Tegakkan Pasal 551 UU No.7 Tahun 2017.gbr.bacakoran--
Saya sudah cek dari saksi partai NasDem sendiri," tegasnya.
Pemilu 2024 bukan sekadar ajang politik biasa, melainkan penentuan nasib bangsa Indonesia untuk lima tahun ke depan.
Sebelum melapor ke Bawaslu Sumsel, Eddy Rianto mengklaim telah melakukan investigasi menyeluruh dengan melibatkan sejumlah saksi.
"Kami berharap Bawaslu Sumsel segera mengambil tindakan. Jika tidak, kami tidak ragu untuk melapor ke pusat," pungkasnya dengan sikap tegas.
Eddy juga berharap pasal 551 Undang-Undang No 7 Tahun 2017 ditegakkan.
“Dimana dalam pasal tersebut mengatur tentang Pemilu, anggota KPU, KPU tingkat provinsi, kabupaten/ kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan atau panitia pemungutan suara (PPS) yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun dan denda Rp 24 juta," kata dia.
BACA JUGA:1.352 TPS di Kabupaten OKU Selatan Direkomendasikan Hitung Ulang? Begini Penjelasan Bawaslu Sumsel
Terpisah, Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, memberikan tanggapan. Menurutnya, laporan tersebut masih dalam penelitian.
“Benar, tadi malam sudah kami terima dan kini masih kami teliti,” ungkap Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, ketika dikonfirmasi wartawan.
Kurniawan menjelaskan, saat ini pihaknya masih memproses kajian awal, apakah laporan sudah terpenuhi atau belum.
“Tentunya, kita akan periksa dulu sudah memenuhi syarat formil dan materil atau tidak.
Jika semua lengkap akan segera di proses, begitu sebaliknya, jika masih belum lengkap, pihak kami akan memberitahukan kepada pelapor,” ujarnya singkat. (iol)