Caleg NasDem Minta Bawaslu Tegakkan Pasal 551 UU No.7 Tahun 2017

Caleg NasDem Minta Bawaslu Tegakkan Pasal 551 UU No.7 Tahun 2017.gbr.bacakoran--

Palembang,BACAKORAN.C0 – Suhu Pemilu 2024 semakin terasa di Daerah Pemilihan Sumsel II, setelah Calon Legislatif (Caleg) DPR RI dari Partai Nasional Demokrasi (NasDem), Eddy Rianto. SH. MH, membuka dugaan pintu kecurangan dengan melaporkan PPK dan Panwascam Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim, ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumsel, Kamis malam (29/2/2024).

Dalam kesempatan itu, Eddy, juga berharap pasal 551 Undang-undang No 7 tahun 2017 dapat ditegakkan.

Laporan ini terkait adanya dugaan pengelembungan suara dan penolakan tandatangan hasil rapat pleno.

Eddy Rianto, yang juga Dewan Pakar Partai NasDem Sumsel, secara tegas menuduh PPK dan Panwascam Sungai Rotan terlibat dalam aksi penyelewengan suara.

Dalam konferensi pers yang dihadiri sejumlah wartawan, Rianto mengungkapkan serangkaian kejanggalan yang dianggapnya sebagai bukti nyata kecurangan.

BACA JUGA:Bawaslu Rekomendasikan Ribuan TPS Lakukan PSU, PSS, Juga PSL di Dalam dan Luar Negeri, Begini Rinciannya

"Pertanyaannya, bagaimana bisa proyektor saat rekapitulasi suara tidak dihidupkan secara penuh? Ada unsur kesengajaan dari awal proses perhitungan suara.

Proyektor hanya dinyalakan sebentar, kemudian dimatikan. Inikah transparansi yang dijanjikan dalam Pemilu?" ujar Eddy Rianto,  dengan nada tanya.

Menurut Rianto, bukan hanya masalah teknis, tetapi juga soal ketidaktransparanan tandatangan hasil rapat pleno.

PPK dan Panwascam Sungai Rotan diduga enggan menandatangani hasil rapat, bahkan lampiran pun tidak disertai tanda tangan.

"Mereka hanya bersedia menandatangani satu saksi dari NasDem dengan alasan kehabisan kertas.

Namun, setelah kami memaksa, akhirnya mereka memberikan apa yang kami minta," tambahnya.

Lebih lanjut, Eddy Rianto mengungkapkan dugaan serius terkait suara yang diklaim lebih dari 2 persen dari semua mata pilih.

"Dari TPS-TPS di sana, banyak yang tidak datang, tapi anehnya suara tetap tembus.

Caleg NasDem Minta Bawaslu Tegakkan Pasal 551 UU No.7 Tahun 2017

djarwo

djarwo


palembang, – suhu semakin terasa di daerah pemilihan sumsel ii, setelah calon legislatif (caleg) dpr ri dari partai nasional demokrasi (), eddy rianto. sh. mh, membuka dugaan pintu kecurangan dengan melaporkan ppk dan panwascam sungai rotan, kabupaten muara enim, ke badan pengawas pemilu () sumsel, kamis malam (29/2/2024).

dalam kesempatan itu, eddy, juga berharap pasal 551 undang-undang no 7 tahun 2017 dapat ditegakkan.

laporan ini terkait adanya dugaan pengelembungan suara dan penolakan tandatangan hasil rapat pleno.

eddy rianto, yang juga dewan pakar partai nasdem sumsel, secara tegas menuduh ppk dan panwascam sungai rotan terlibat dalam aksi penyelewengan suara.

dalam konferensi pers yang dihadiri sejumlah wartawan, rianto mengungkapkan serangkaian kejanggalan yang dianggapnya sebagai bukti nyata kecurangan.

"pertanyaannya, bagaimana bisa proyektor saat rekapitulasi suara tidak dihidupkan secara penuh? ada unsur kesengajaan dari awal proses perhitungan suara.

proyektor hanya dinyalakan sebentar, kemudian dimatikan. inikah transparansi yang dijanjikan dalam pemilu?" ujar eddy rianto,  dengan nada tanya.

menurut rianto, bukan hanya masalah teknis, tetapi juga soal ketidaktransparanan tandatangan hasil rapat pleno.

ppk dan panwascam sungai rotan diduga enggan menandatangani hasil rapat, bahkan lampiran pun tidak disertai tanda tangan.

"mereka hanya bersedia menandatangani satu saksi dari nasdem dengan alasan kehabisan kertas.

namun, setelah kami memaksa, akhirnya mereka memberikan apa yang kami minta," tambahnya.

lebih lanjut, eddy rianto mengungkapkan dugaan serius terkait suara yang diklaim lebih dari 2 persen dari semua mata pilih.

"dari tps-tps di sana, banyak yang tidak datang, tapi anehnya suara tetap tembus.

saya sudah cek dari saksi partai nasdem sendiri," tegasnya.

pemilu 2024 bukan sekadar ajang politik biasa, melainkan penentuan nasib bangsa indonesia untuk lima tahun ke depan.

sebelum melapor ke bawaslu sumsel, eddy rianto mengklaim telah melakukan investigasi menyeluruh dengan melibatkan sejumlah saksi.

"kami berharap bawaslu sumsel segera mengambil tindakan. jika tidak, kami tidak ragu untuk melapor ke pusat," pungkasnya dengan sikap tegas.

eddy juga berharap pasal 551 undang-undang no 7 tahun 2017 ditegakkan.

“dimana dalam pasal tersebut mengatur tentang pemilu, anggota kpu, kpu tingkat provinsi, kabupaten/ kota, panitia pemilihan kecamatan (ppk), dan atau panitia pemungutan suara (pps) yang dengan sengaja mengakibatkan hilang atau berubahnya berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara, akan dikenakan sanksi pidana dua tahun dan denda rp 24 juta," kata dia.

terpisah, ketua bawaslu sumsel, kurniawan, memberikan tanggapan. menurutnya, laporan tersebut masih dalam penelitian.

“benar, tadi malam sudah kami terima dan kini masih kami teliti,” ungkap ketua bawaslu sumsel, kurniawan, ketika dikonfirmasi wartawan.

kurniawan menjelaskan, saat ini pihaknya masih memproses kajian awal, apakah laporan sudah terpenuhi atau belum.

“tentunya, kita akan periksa dulu sudah memenuhi syarat formil dan materil atau tidak.

jika semua lengkap akan segera di proses, begitu sebaliknya, jika masih belum lengkap, pihak kami akan memberitahukan kepada pelapor,” ujarnya singkat. (iol)

Tag
Share