KUA Untuk Semua Agama Jadi Polemik, Menag Beberkan 3 Alasan Penting

Menag Yaqut Cholil Qoumas. -kemenag-

BACAKORAN.CO - Gagasan Kementrian Agama (Kemenag) yang menjadikan Kantor Urusan Agama (KUA) untuk layani semua umat beragama menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Ada yang pro dan ada yang kontra. 

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas santai tanggapi situasi itu. Baginya, setiap orang bisa dan boleh berpendapat. 

Namun, gagasan KUA bisa melayani semua umat beragama ini dibuat untuk mengakomodir keperluan masyarakat. Semua lapisan masyarakat sehingga mempermudah Pemerintah memberi pelayanan kepada mereka.

Ada tiga asalan menurut Menag Yaqut sehingga gagasan ini keluar.

Pertama, ini adalah gagasan yang kita berikan agar warga negara mendapat kemudahan terhadap pelayanan dari negara. Kedua, warga negara harus mendapatkan perlakuan yang sama apapun latar belakangnya.

BACA JUGA:Kabar Gembira! Kemenag Bagi-Bagi Bantuan Rp5,85 Miliar untuk Pesantren, Ini Sasarannya

"Ketiga, kita ingin membantu pemerintah dalam hal ini Kemendagri agar administrasi dalam hal pernikahan, perceraian, talak dan rujuk, itu bisa lebih simple dan mudah, kita mendorong itu," terang Menag Yaqut.

"Karena itu, Pemerintah akan lebih mudah memberikan pelayanan kepada masyarakat jika data yang dimilliki itu lengkap dan terupdate. Ini tentu bisa memudahkan dalam memberi pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.


Ilustrasi salah satu Kantor KUA di Lampung Timur.-kemenag-

Kata Menag Yaqut, inti dari gagasan ini adalah bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan yang diberikan Pemerintah, terutama bagi masyarakat dengan keterbatasan akses.

BACA JUGA: Sepertiga Jemaah Haji di Atas 65 Tahun, Kemenag Masih Usung Program Ramah Lansia

"Intinya, Kemenag RI berkeinginan menjadikan KUA sebagai pusat layanan semua agama untuk mempermudah masyarakat yang selama ini punya keterbasan memperoleh akses," ujarnya.

Menag Yaqut menjelaskan bahwa, bayangkan jika warga negara non muslim selama ini melakukan pencatatan nikahnya itu di Dukcapil. Lalu, bagaimana jika tinggal jauh dan harus datang ke ibu kota kabupaten atau kota untuk mencatatkan pernikahan.

"Bayangkan berapa waktu dan biaya yang dibutuhkan. Nah, kita bantu dengan KUA yang kita jadikan hub (pusat pelayanan) atas pencatatan nikah. Artinya KUA jadi hub untuk dukcapil," ucap Menag.

KUA Untuk Semua Agama Jadi Polemik, Menag Beberkan 3 Alasan Penting

Kumaidi

Kumaidi


bacakoran.co - gagasan kementrian agama (kemenag) yang menjadikan kantor urusan agama (kua) untuk layani semua umat beragama menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. ada yang pro dan ada yang kontra. 

menteri agama yaqut cholil qoumas santai tanggapi situasi itu. baginya, setiap orang bisa dan boleh berpendapat. 

namun, gagasan kua bisa melayani semua umat beragama ini dibuat untuk mengakomodir keperluan masyarakat. semua lapisan masyarakat sehingga mempermudah pemerintah memberi pelayanan kepada mereka.

ada tiga asalan menurut menag yaqut sehingga gagasan ini keluar.

pertama, ini adalah gagasan yang kita berikan agar warga negara mendapat kemudahan terhadap pelayanan dari negara. kedua, warga negara harus mendapatkan perlakuan yang sama apapun latar belakangnya.

"ketiga, kita ingin membantu pemerintah dalam hal ini kemendagri agar administrasi dalam hal pernikahan, perceraian, talak dan rujuk, itu bisa lebih simple dan mudah, kita mendorong itu," terang menag yaqut.

"karena itu, pemerintah akan lebih mudah memberikan pelayanan kepada masyarakat jika data yang dimilliki itu lengkap dan terupdate. ini tentu bisa memudahkan dalam memberi pelayanan kepada masyarakat," ungkapnya.


ilustrasi salah satu kantor kua di lampung timur.-kemenag-

kata menag yaqut, inti dari gagasan ini adalah bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengakses layanan yang diberikan pemerintah, terutama bagi masyarakat dengan keterbatasan akses.

"intinya, kemenag ri berkeinginan menjadikan kua sebagai pusat layanan semua agama untuk mempermudah masyarakat yang selama ini punya keterbasan memperoleh akses," ujarnya.

menag yaqut menjelaskan bahwa, bayangkan jika warga negara non muslim selama ini melakukan pencatatan nikahnya itu di dukcapil. lalu, bagaimana jika tinggal jauh dan harus datang ke ibu kota kabupaten atau kota untuk mencatatkan pernikahan.

"bayangkan berapa waktu dan biaya yang dibutuhkan. nah, kita bantu dengan kua yang kita jadikan hub (pusat pelayanan) atas pencatatan nikah. artinya kua jadi hub untuk dukcapil," ucap menag.

karena itu, untuk memudahkan semua pemeluk agama, menag menilai perlu ada perubahan uu no 24 tahun 2014 tentang administrasi kependudukan yang salah satunya terkait pencatatan nikah. 

"kalau bisa itu jauh lebih bagus. namun jika perubahan uu tersebut sulit dilakukan, nanti kita akan menawarkan mou dengan kemendagri untuk menjadikan kua sebagai pusat pecatatan nikah," ucapnya.

kata menag, layanan kua tidak terbatas pada layanan pernikahan. ada banyak layanan lainnya yang bisa diurus di kua.

“layanan untuk umat beragama itu kan tak hanya pernikahan, banyak layanan lain yang bisa didapatkan umat nanti di kua," tegasnya.(*)

Tag
Share