bacakoran.co

POJK Tata Kelola Syariah, Langkah OJK Membangun Kepercayaan dan Kesejahteraan Perbankan

POJK tata kelola syariah, langkah strategis OJK membangun kepercayaan dan kesejahteraan perbankan syariah.--Bisnis.solopos.com

BACAKORAN.CO - Dalam upaya mengukuhkan kepercayaan publik dan mengoptimalkan prinsip-prinsip syariah dalam dunia perbankan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan antusias meluncurkan langkah strategis berupa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024. 

Regulasi ini, yang dikenal sebagai POJK Tata Kelola Syariah untuk Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Diresmikan pada tanggal 16 Februari 2024 sebagai batu penjuru dalam memperkaya kerangka kerja sektor perbankan syariah dengan tata kelola yang lebih ketat dan efektif.

BACA JUGA:Sudah 7 Bank Bangkrut di 2024, Giliran BPR di Aceh Izinnya Dicabut OJK!

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.

Menegaskan bahwa inisiatif ini adalah langkah maju dalam memfasilitasi pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan di sektor perbankan syariah. 

"Kehilangan kepercayaan terhadap bank syariah akan berdampak sangat serius terhadap perkembangan bank syariah selanjutnya," kata Dian dalam keterangan resminya, Rabu (6/3/2024).

Beliau memperingatkan bahwa kehilangan kepercayaan terhadap bank syariah bisa berakibat fatal bagi perkembangannya di masa depan.

BACA JUGA:OJK Buka Lowongan Kerja Calon Staf Tamatan S1/S2, Catat Syarat Lengkap dan Jadwal Pendaftataran!

POJK ini dirancang untuk menjamin operasional bank yang selaras dengan prinsip syariah.

Meliputi aspek vital seperti peningkatan wewenang.

Struktur dan fungsi Dewan Pengawas Syariah (DPS), kepatuhan syariah, manajemen risiko syariah, dan audit intern syariah.

Hingga kewajiban peninjauan eksternal atas penerapan tata kelola syariah.

POJK Tata Kelola Syariah, Langkah OJK Membangun Kepercayaan dan Kesejahteraan Perbankan

Melly

Melly


bacakoran.co - dalam upaya mengukuhkan kepercayaan publik dan mengoptimalkan prinsip-prinsip syariah dalam dunia .

(ojk) dengan antusias meluncurkan langkah strategis berupa peraturan (pojk) nomor 2 tahun 2024. 

regulasi ini, yang dikenal sebagai pojk tata kelola syariah untuk umum syariah dan unit usaha syariah.

diresmikan pada tanggal 16 februari 2024 sebagai batu penjuru dalam memperkaya kerangka kerja sektor syariah dengan tata kelola yang lebih ketat dan efektif.

dian ediana rae, kepala eksekutif pengawas perbankan ojk.

menegaskan bahwa inisiatif ini adalah langkah maju dalam memfasilitasi pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan di sektor perbankan syariah. 

"kehilangan kepercayaan terhadap bank syariah akan berdampak sangat serius terhadap perkembangan bank syariah selanjutnya," kata dian dalam keterangan resminya, rabu (6/3/2024).

beliau memperingatkan bahwa kehilangan kepercayaan terhadap syariah bisa berakibat fatal bagi perkembangannya di masa depan.

pojk ini dirancang untuk menjamin yang selaras dengan prinsip syariah.

meliputi aspek vital seperti peningkatan wewenang.

struktur dan fungsi dewan pengawas syariah (dps), kepatuhan syariah, manajemen risiko syariah, dan audit intern syariah.

hingga kewajiban peninjauan eksternal atas penerapan tata kelola syariah.

mahendra siregar, ketua dewan komisioner ojk, menambahkan bahwa peraturan ini juga merupakan bagian dari komitmen.

untuk meningkatkan integritas dan tata kelola di seluruh sektor jasa keuangan, menggarisbawahi pentingnya 'tone at the top' dalam penerapan tata kelola yang baik.

"semua pihak, psp, direksi dan komisaris di sektor jasa keuangan harus memberikan tone of the top terkait pentingnya tata kelola ini," ungkap mahendra.

melalui implementasi tata kelola syariah yang konsisten.

diharapkan akan terjadi peningkatan kepercayaan dan kenyamanan masyarakat terhadap perbankan syariah di indonesia.

yang pada akhirnya akan memperkuat dan mengembangkan perbankan syariah di skena nasional.

penerbitan pojk tata kelola syariah ini juga merupakan tanggapan atas undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan. 

yang menekankan pentingnya peran serta dewan pengawas syariah (dps) dalam memastikan operasional bank yang sesuai dengan prinsip syariah.

melalui keterlibatan semua pihak, dari direksi hingga komisaris dan seluruh jajaran di bank.

serta dengan panduan dari pedoman umum governansi entitas syariah indonesia dan standar ifsb-10.

pojk tata kelola syariah bus uus diharapkan membawa era baru dalam praktik perbankan syariah yang tidak hanya berintegritas tinggi tapi juga berdaya saing kuat.

mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.***

Tag
Share