bacakoran.co

Hore! Menkeu Sri Mulyani Pastikan THR PNS 2024 Cair 100 Persen, Simak Penjelasannya!

Menkeu Sri Mulyani pastikan THR PNS tahun 2024 cair penuh alias 100 persen.--Antara

BACAKORAN.CO – Kabar gembira bagi para aparatur sipil negara (ASN) jelang memasuki Bulan Suci Ramadan.

Setelah menerima rapel kenaikan gaji sebesar 8 persen di awal Maret, para pegawai negeri sipil (PNS) akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR).

Rencananya, THR PNS ini bakal dibayarkan pada 10 hari sebelum (H-10) Hari Raya Idulfitri.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati pun memastikan jika THR PNS 2024 akan dibayarkan penuh alias sebesar 100 persen pada tahun ini.

BACA JUGA:No Debat Kirim THR Online Tanpa Ribet, Ini 8 Langkah Kirim DANA Kaget, Sudah Coba?

“Presiden (Jokowi) telah menetapkan THR sebesar 100 persen, kabar baik, bukan?” ujar Sri Mulyani kepada wartawan usai menghadiri Mandiri Investment Forum 2024 di kawasan Jakarta Selatan.

Dengan pencairan penuh sebesar 100 persen, THR yang diterima para PNS akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Besaran THR yang diterima oleh setiap instansi akan bervariasi, tergantung pada golongan, nilai tunjangan, dan instansi tempat PNS bekerja.

Perbedaan dalam besaran THR ini disesuaikan dengan ketentuan golongan, nilai tunjangan, dan instansi tempat PNS bekerja.

BACA JUGA:Alhamdulillah! THR PNS Mengalami Kenaikan, Setelah Gaji dan Tukin, Catat Tanggal Pencariannya...

Aturan mengenai pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016.

Peraturan ini mewajibkan setiap perusahaan untuk memberikan THR kepada karyawan menjelang Hari Raya Keagamaan.

Sanksi administratif dan pidana dapat diterapkan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini.

"Pengusaha wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan kepada Pekerja/Buruh yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih," bunyi Pasal 2 ayat 1 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016.

Hore! Menkeu Sri Mulyani Pastikan THR PNS 2024 Cair 100 Persen, Simak Penjelasannya!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – kabar gembira bagi para jelang memasuki bulan suci ramadan.

setelah menerima rapel kenaikan gaji sebesar 8 persen di awal maret, para akan mendapatkan.

rencananya, thr pns ini bakal dibayarkan pada 10 hari sebelum (h-10) hari raya idulfitri.

menteri keuangan (menkeu) sri mulyani indrawati pun memastikan jika thr pns 2024 akan dibayarkan penuh alias sebesar 100 persen pada tahun ini.

“presiden (jokowi) telah menetapkan thr sebesar 100 persen, kabar baik, bukan?” ujar sri mulyani kepada wartawan usai menghadiri mandiri investment forum 2024 di kawasan jakarta selatan.

dengan pencairan penuh sebesar 100 persen, thr yang diterima para pns akan mencakup gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

besaran thr yang diterima oleh setiap instansi akan bervariasi, tergantung pada golongan, nilai tunjangan, dan instansi tempat pns bekerja.

perbedaan dalam besaran thr ini disesuaikan dengan ketentuan golongan, nilai tunjangan, dan instansi tempat pns bekerja.

aturan mengenai pemberian thr diatur dalam peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) nomor 6 tahun 2016.

peraturan ini mewajibkan setiap perusahaan untuk memberikan thr kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan.

sanksi administratif dan pidana dapat diterapkan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan ini.

"pengusaha wajib memberikan tunjangan hari raya (thr) keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja selama 1 bulan secara terus menerus atau lebih," bunyi pasal 2 ayat 1 peraturan menteri ketenagakerjaan nomor 6 tahun 2016.

terdapat dua metode perhitungan thr yang berlaku baik untuk karyawan baru maupun yang sudah lama bekerja.

bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, perusahaan diwajibkan membayar thr setara dengan 1 bulan gaji pokok.

gaji pokok ini merujuk pada upah tetap yang tidak termasuk bonus.

sedangkan untuk karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan tetapi telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan, perhitungan thr dilakukan dengan mengalikan masa kerja dengan 1 bulan gaji pokok.

sebagai tambahan, selain gaji pokok, pns juga akan menerima thr bersama dengan beberapa tunjangan.

menurut peraturan pemerintah nomor 5 tahun 2024, gaji pokok pns ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja.

dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa gaji pokok pns golongan ia berkisar antara rp1.685.700 hingga rp2.522.600, sedangkan yang tertinggi ada di golongan ive dengan rentang gaji antara rp3.880.400 hingga rp6.373.200.

selain itu, tunjangan pns akan bervariasi tergantung pada tugas, masa kerja, dan jabatan yang dipegang.

salah satu contohnya adalah direktorat jenderal pajak (djp) kementerian keuangan.

dalam peraturan presiden nomor 37 tahun 2015 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan djp, disebutkan bahwa tunjangan terendah bagi pns djp adalah sebesar rp5,3 juta untuk jabatan pelaksana.

sementara yang tertinggi adalah sebesar rp117,3 juta untuk jabatan struktural eselon i.

Tag
Share