Hore! Menkeu Sri Mulyani Pastikan THR PNS 2024 Cair 100 Persen, Simak Penjelasannya!
Menkeu Sri Mulyani pastikan THR PNS tahun 2024 cair penuh alias 100 persen.--Antara
BACA JUGA:THR ASN, Kada dan Dewan Cair Bertahap, Andy : 1-2 Hari Ini Diupayakan Clear
Terdapat dua metode perhitungan THR yang berlaku baik untuk karyawan baru maupun yang sudah lama bekerja.
Bagi karyawan yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, perusahaan diwajibkan membayar THR setara dengan 1 bulan gaji pokok.
Gaji pokok ini merujuk pada upah tetap yang tidak termasuk bonus.
Sedangkan untuk karyawan yang bekerja kurang dari 12 bulan tetapi telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan, perhitungan THR dilakukan dengan mengalikan masa kerja dengan 1 bulan gaji pokok.
BACA JUGA:THR Kecil, Jangan Sampai Lakukan Pinjol, Ingat Pinjol Cuma Nikmat Sesaat
Sebagai tambahan, selain gaji pokok, PNS juga akan menerima THR bersama dengan beberapa tunjangan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa gaji pokok PNS Golongan IA berkisar antara Rp1.685.700 hingga Rp2.522.600, sedangkan yang tertinggi ada di Golongan IVE dengan rentang gaji antara Rp3.880.400 hingga Rp6.373.200.
Selain itu, tunjangan PNS akan bervariasi tergantung pada tugas, masa kerja, dan jabatan yang dipegang.
BACA JUGA:THR Tak Dibayar, Lapor Disnakertrans
Salah satu contohnya adalah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan DJP, disebutkan bahwa tunjangan terendah bagi PNS DJP adalah sebesar Rp5,3 juta untuk jabatan pelaksana.
Sementara yang tertinggi adalah sebesar Rp117,3 juta untuk jabatan struktural eselon I.