Ini Baru Berita! Pengedar Sabu Dilaporkan Keluarga ke Polisi Hingga Masuk Bui
PENGEDAR : Hengki (baju merah hitam) diciduk polisi dan di jebloskan ke penara setelah tertangkap tangan menyimpan sabu-sabu yang diduga untuk di jual . (foto: zulkarnain/sumeks.id)--
BACAKORAN.CO -- Sebuah peristiwa tidak lazim terjadi di Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu Cecar, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan.
Seorang pengedar narkoba di laporkan oleh keluarganya sendiri ke polisi. Akhirnya pengedar narkoba yang kemudian diketahui bernama Hengki (39),
diciduk polisi dan digiring masuk bui.
Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi, melalui Kapolsek BTS Ulu, Iptu Jemmy Amin Gumayel , Selasa 12 Maret 2024 menjelaskan jika banyak laporan warga yang diterima polisi terkait peredaran narkotika di wilayahnya.
Laporan ini diterima polisi setelah melakukan berbagai upaya pendekatan terhadap warga dalam Operasi Pekat Musi 2024, agar warga mau buka mulut terkait dugaan pengedar narkoba yang merusak generasi bangsa.
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni bersama BNNP Sumsel Bertekad dalam Memberantas Narkoba
BACA JUGA:Perangi Narkoba, Kodam Serahkan BB Ganja ke BNN
Akhirnya polisi mendapati banyak laporan yang menyebutkan identitas pelaku atas nama Hengki. Bahkan informasi akurat itu datang dari keluarga pelaku yang sudah kesal dengan ulah Hengki yang mengedarkan narkoba.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamati gerak-gerik Hengki, warga Desa Pelawe yang diduga menjadi bandar dan sering menjual barang haram jenis narkotika di permukiman warga.
Setelah informasi yang didapat benar-benar akurat, Senin 11 Maret 2024 sekira pukul 00.15 WIB, polisi menyergap Hengki yang tengah melintas di tepi jalan depan salah satu rumah kerabatnya di Desa Pelawe Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
"Saat diamankan, Hengki kedapatan menguasai narkotika diduga jenis saabu, yang disimpan didalam kotak plastik yang isinya puluhan klip-klip kecil berisi serbuk kristal sabu, " ungkap kapolsek BTS Ulu Cecar.
BACA JUGA:Inspirasi Menu Buka dan Sahur 30 Hari, Sederhana dan Enak! Asupan Nutrisi Terpenuhi..
BACA JUGA:Jepang Hindari Badai Resesi, Perekonomian Bangkit dengan Catatkan Pertumbuhan Segini!
Kapolsek BTS Ulu Cecar Iptu Jemmy Amin Gumayel juga mengungkapkan, jika pihaknya juga mengamankan barang bukti laain berupa bong alat hisap sabu, pyrex dan sekop plastik.
Selain mengedarkan narkoban, sejumlah warga juga mengatakan jika pelaku sering berbuat onar dan seolah tak tersentuh hukum.
Tersangka saat ini diamankan di Polsek BTS Ulu, dan akan segera dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Mura. Dari hasil pemeriksaan awal barang bukti seberat 14,76 gram tsb positif mengandung amfetamin narkotika jenis sabu.