bacakoran.co

Gila Banget! Kubah Masjid yang Terbuat Dari Emas Senilai Rp 3 Miliar di Curi AG untuk Bayar Hutang, Kok Bisa?

pencuri kubah masjid berhasil ditangkap--Disway.id

BACA JUGA:Dicap Alumni Memalukan, Jokowi Meluncurkan Program Subsidi BBM Khusus untuk Angkutan Umum dan Online!

Sebelumnya diberitakan, hiasan kubah masjid atau tiang alif di Masjid Al Huda di Desa Kayeli, Kabupaten Buru.

Yang terbuat dari emas seberat 2,6 kg, telah hilang dicuri, pada senin tanggal 4-3-2024 dini hari.

Tiang alif emas tersebut merupakan sumbangan warga Desa Kayeli dan juga penambang di Gunung Botak.

Polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap AG di Namlea, Kabupaten Buru, saat hendak kabur ke Maluku Utara, pada kamis tanggal 7-3-2024.

BACA JUGA:Cegah Banjir, Pemkab Banyuasin Mengambil Langkah Tegas Lakukan Normalisasi Sungai Gasing

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa beberapa kepingan tiang alif yang disimpan di sejumlah lokasi.

AG telah ditetapkan sebagai tersangka.

Dan dikenakan pasal Pasal 363 Ayat (1) Ke-5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

Ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.*

Gila Banget! Kubah Masjid yang Terbuat Dari Emas Senilai Rp 3 Miliar di Curi AG untuk Bayar Hutang, Kok Bisa?

Chairil

Chairil


bacakoran.co - parah banget, curi hiasan dari emas senilai rp 3 miliar untuk .

kok bisa nelayan asal desa kayeli itu kubah masjid gimana kronologinya.

yuk simak penjelasan di bawah ini agar kamu tidak ketinggalan info terbarunya.

ag, asal desa kayeli, kabupaten buru, maluku.

usai mencuri hiasan kubah masjid dari emas seberat 2,6 kilogram senilai rp 3 miliar.

kepala satuan reskrim polres buru iptu aditya bambang sundawa mengatakan.

ag mencuri hiasan kubah masjid atau tiang alif tersebut untuk membayar utang.

"berdasarkan keterangan dari tersangka, ia terpaksa melakukan itu didasari oleh kebutuhan ekonomi," jelas aditya kepada wartawan di kantor polres buru, pada senin tanggal 11-3-2024.

"tersangka ini terlilit banyak hutang, baik di kampung maupun di beberapa tempat lainnya, sehingga tersangka berani melakukan tindakan tersebut," ucap aditya menambahkan.

aditya menjelaskan, bahwa tersangka telah mempersiapkan rencananya dengan cukup matang.

rencana itu dijalankan dengan menggunakan alat bantu.

seperti dua buah tangga, tali, dan kayu yang telah pasang kait dari besi untuk menarik tiang alif.

sebelumnya diberitakan, hiasan kubah masjid atau tiang alif di masjid al huda di desa kayeli, kabupaten buru.

yang terbuat dari emas seberat 2,6 kg, telah hilang dicuri, pada senin tanggal 4-3-2024 dini hari.

tiang alif emas tersebut merupakan sumbangan warga desa kayeli dan juga penambang di gunung botak.

polisi melakukan penyelidikan hingga menangkap ag di namlea, kabupaten buru, saat hendak kabur ke maluku utara, pada kamis tanggal 7-3-2024.

dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa beberapa kepingan tiang alif yang disimpan di sejumlah lokasi.

ag telah ditetapkan sebagai tersangka.

dan dikenakan pasal pasal 363 ayat (1) ke-5e kuhpidana tentang pencurian dengan pemberatan.

ancaman hukumannya tujuh tahun penjara.*

Tag
Share