Tuai Kecaman! Otoritas IKN Beri Ultimatum, Warga Adat Pindah Dalam 7 Hari, Ini Buktinya...

Otoritas IKN perintahkan warga adat pindah dari kawasan IKN dalam tujuh hari--

BACAKORAN. CO - Otoritas Ibu Kota Nusantara (IKN) telah memberikan tenggat waktu tujuh hari bagi warga adat Pamaluan, Penajam Paser Utara.

Yakni meninggalkan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Keputusan ini menimbulkan ketegangan di antara pemerintah dan warga adat yang telah lama tinggal menetap di wilayah tersebut sebelum rencana pemindahan ibu kota.

Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono, mengatakan, pihaknya sedang menyelesaikan masalah penggusuran warga adat Pamaluan. 

BACA JUGA:Dua Hari Pengintaian, Gerebek 4 Rumah di Tugu Kecik Tempat Home Industri Ciu

Meskipun memberikan tenggat waktu bagi warga untuk meninggalkan tempat tinggal mereka.


Warga adat segera pindah dari kawasan IKN--

Bambang menegaskan bahwa prinsip mereka tetap tidak akan menggusur semena-mena dan tetap menjalankan komunikasi yang baik dengan warga.

"Enggak berubah, menurut saya. Prinsipnya, sekali lagi, kami tidak akan menggusur semena-mena dan komunikasi berjalan," ujar Bambang.

Komunikasi yang sedang dilakukan oleh pihak Otorita IKN melibatkan berbagai pihak.

BACA JUGA:Innalillahi! Hujan Lebat, Banjir Meluap Merendam 47 Lokasi Semarang, Ini Titik Wilayah Terendam Air....

Termasuk masyarakat di sekitar lokasi, tokoh masyarakat, dan para investor yang baru masuk ke wilayah tersebut.

Meskipun Otorita IKN mengklaim telah melakukan komunikasi secara intensif, Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur.

Bahwa 200 warga Pamaluan dan Sepaku di Kampung Tua Sabut diminta membongkar bangunan mereka karena tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) IKN. 

Batas waktu yang diberikan adalah tujuh hari sejak teguran pertama.

BACA JUGA:Malas Bangun Sahur? Praktikkan 13 Cara Ini, Mata Auto Melek!

Menanggapi hal ini, Jatam menyatakan bahwa warga di Kampung Tua Sabut mengaku tidak pernah diundang atau diajak berbicara secara layak tentang RTRW IKN. 

Mereka juga mengklaim bahwa suku adat yang tinggal di kampung tua Sabut, termasuk suku Balik dan Paser.

Sudah lama tinggal di lokasi tersebut, bahkan sebelum RT/RW IKN dan proyek pemindahan Ibukota dimulai.

Jatam Kalimantan Timur juga mendesak Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KOMNAS HAM) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran HAM.

BACA JUGA:Segera Tayang! Series Santri Pilihan Bunda Tentang Perjodohan di Usia Muda, Begini Jalan Ceritanya!

Lalu ancaman, dan intimidasi yang terjadi melalui rencana penggusuran rumah-rumah warga. 

Mereka menegaskan bahwa warga yang terkena dampak harus dilindungi dan hak-hak mereka harus dihormati.

Ketegangan antara pemerintah dan warga adat Pamaluan semakin meningkat.

Dengan kedua belah pihak mempertahankan posisi mereka masing-masing dalam kontroversi ini. 

BACA JUGA:4 Cara Mengetahui Kekurangan Diri sendiri Menurut Al Ghazali, Muslim Harus Tau!

Warga adat Pamaluan berjuang untuk mempertahankan tempat tinggal dan warisan budaya mereka.

Sementara pemerintah terus berusaha menjalankan agenda pemindahan Ibukota.

Dengan memperhatikan perencanaan tata ruang wilayah yang telah ditetapkan.

 

Tuai Kecaman! Otoritas IKN Beri Ultimatum, Warga Adat Pindah Dalam 7 Hari, Ini Buktinya...

Yudi

Yudi


- otoritas ibu kota nusantara (ikn) telah memberikan tenggat waktu tujuh hari bagi pamaluan, penajam paser utara.

yakni meninggalkan kawasan ibu kota nusantara (). 

keputusan ini menimbulkan ketegangan di antara pemerintah dan warga adat yang telah lama tinggal menetap di wilayah tersebut sebelum rencana pemindahan ibu kota.

, bambang susantono, mengatakan, pihaknya sedang menyelesaikan masalah penggusuran warga adat pamaluan. 

meskipun memberikan tenggat waktu bagi warga untuk meninggalkan tempat tinggal mereka.


warga adat segera pindah dari kawasan ikn--

bambang menegaskan bahwa prinsip mereka tetap tidak akan menggusur semena-mena dan tetap menjalankan komunikasi yang baik dengan warga.

"enggak berubah, menurut saya. prinsipnya, sekali lagi, kami tidak akan menggusur semena-mena dan komunikasi berjalan," ujar bambang.

komunikasi yang sedang dilakukan oleh pihak otorita ikn melibatkan berbagai pihak.

termasuk masyarakat di sekitar lokasi, tokoh masyarakat, dan para investor yang baru masuk ke wilayah tersebut.

meskipun otorita ikn mengklaim telah melakukan komunikasi secara intensif, jaringan advokasi tambang (jatam) kalimantan timur.

bahwa 200 warga pamaluan dan sepaku di kampung tua sabut diminta membongkar bangunan mereka karena tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (rtrw) ikn. 

batas waktu yang diberikan adalah tujuh hari sejak teguran pertama.

menanggapi hal ini, jatam menyatakan bahwa warga di kampung tua sabut mengaku tidak pernah diundang atau diajak berbicara secara layak tentang rtrw ikn. 

mereka juga mengklaim bahwa suku adat yang tinggal di kampung tua sabut, termasuk suku balik dan paser.

sudah lama tinggal di lokasi tersebut, bahkan sebelum rt/rw ikn dan proyek pemindahan ibukota dimulai.

jatam kalimantan timur juga mendesak komisi nasional hak asasi manusia (komnas ham) untuk menyelidiki dugaan pelanggaran ham.

lalu ancaman, dan intimidasi yang terjadi melalui rencana penggusuran rumah-rumah warga. 

mereka menegaskan bahwa warga yang terkena dampak harus dilindungi dan hak-hak mereka harus dihormati.

ketegangan antara pemerintah dan warga adat pamaluan semakin meningkat.

dengan kedua belah pihak mempertahankan posisi mereka masing-masing dalam kontroversi ini. 

warga adat pamaluan berjuang untuk mempertahankan tempat tinggal dan warisan budaya mereka.

sementara pemerintah terus berusaha menjalankan agenda pemindahan ibukota.

dengan memperhatikan perencanaan tata ruang wilayah yang telah ditetapkan.

 

Tag
Share