Simak! Pesan Menaker Ida kepada Pengusaha Soal Pembayaran THR Lebaran Idulfitri 2024

Menaker Ida Fauziah ingatkan para pengusaha agar melakukan pembayaran THR paling lambat satu minggu sebelum (H-7) hari raya.--

BACAKORAN.CO – Tunjangan hari raya (THR) keagamaan merupakan kewajiban perusahaan yang harus dilakukan kepada karyawan atau buruh.

Lazimnya, THR identik dengan Hari Raya Idulfitri.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, para pengusaha diminta melakukan pembayaran THR paling lambat satu minggu sebelum (H-7) hari raya.

"THR harus dibayarkan paling lambat 1 Minggu atau 7 hari sebelum Hari Raya," ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Hore! Menkeu Sri Mulyani Pastikan THR PNS 2024 Cair 100 Persen, Simak Penjelasannya!

BACA JUGA:No Debat Kirim THR Online Tanpa Ribet, Ini 8 Langkah Kirim DANA Kaget, Sudah Coba?

Menurut Ida, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran tentang THR kepada para kepala daerah untuk disampaikan kepada para pengusaha tentang pencairan THR.

"Semua seharusnya sudah tahu bahwa THR adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan Lebaran," terang Ida.

Ida juga menegaskan, pengusaha tidak diizinkan untuk membayar THR secara dicicil.

THR harus dibayarkan sepenuhnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

BACA JUGA:Alhamdulillah! THR PNS Mengalami Kenaikan, Setelah Gaji dan Tukin, Catat Tanggal Pencariannya...

BACA JUGA:THR ASN, Kada dan Dewan Cair Bertahap, Andy : 1-2 Hari Ini Diupayakan Clear

"Tidak diizinkan. Tidak diizinkan (dicicil)," tegas Ida.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah membuka posko THR baik di pusat maupun di daerah.

Simak! Pesan Menaker Ida kepada Pengusaha Soal Pembayaran THR Lebaran Idulfitri 2024

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – keagamaan merupakan kewajiban perusahaan yang harus dilakukan kepada karyawan atau buruh.

lazimnya, thr identik dengan .

sama seperti tahun-tahun sebelumnya, para pengusaha diminta melakukan pembayaran thr paling lambat satu minggu sebelum (h-7) hari raya.

"thr harus dibayarkan paling lambat 1 minggu atau 7 hari sebelum hari raya," ujar menteri ketenagakerjaan (menaker) ida fauziah di kompleks istana kepresidenan, jakarta pusat.

menurut ida, pihaknya akan mengeluarkan surat edaran tentang thr kepada para kepala daerah untuk disampaikan kepada para pengusaha tentang pencairan thr.

"semua seharusnya sudah tahu bahwa thr adalah kewajiban pengusaha yang harus diberikan kepada pekerja atau buruh, untuk memenuhi kebutuhan lebaran," terang ida.

ida juga menegaskan, pengusaha tidak diizinkan untuk membayar thr secara dicicil.

thr harus dibayarkan sepenuhnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"tidak diizinkan. tidak diizinkan (dicicil)," tegas ida.

kementerian ketenagakerjaan (kemnaker) telah membuka posko thr baik di pusat maupun di daerah.

para pekerja yang ingin mengadukan atau berkonsultasi mengenai pembayaran thr dapat melakukannya di sana.

pada tahun sebelumnya, terang ida, terdapat 1.540 aduan mengenai thr.

dia menjelaskan, 1.026 kasus di antaranya sudah terselesaikan di tingkat kemnaker maupun di dinas-daerah.

sementara itu, ada 514 aduan yang tidak diproses karena data tidak lengkap.

"selain itu, terdapat 1.782 sesi konsultasi, di mana karyawan hanya bertanya tanpa mengajukan keluhan," tukasnya.

Tag
Share