BACAKORAN.CO - Klaim Faizal Assegaf tentang dukungan luas dari kalangan partai politik, khususnya dari internal Gerindra, terhadap gerakan pemakzulan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Gerakan ini telah berlangsung sejak Juni 2023 dan telah mengajukan surat ke DPR dan MPR. Alasan-alasan pemakzulan yang diajukan mencakup dugaan intervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), “perampokan” sumber daya alam, kekacauan hukum, dan dugaan intervensi politis dalam pemilu oleh pemerintahan Jokowi.
Faizal Assegaf mengklaim bahwa gerakan untuk memakzulkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah mendapat dukungan luas dari kalangan partai politik.
Bahkan, Faizal mengklaim 50 persen kalangan internal Gerindra, partai pengusung paslon Prabowo Subianto dan anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, mendukung wacana pemakzulan.
BACA JUGA:Dicap Alumni Memalukan, Jokowi Meluncurkan Program Subsidi BBM Khusus untuk Angkutan Umum dan Online!
Gerakan pemakzulan ini telah berlangsung sejak Juni 2023 dan telah bersurat ke DPR dan MPR.
Faizal menjelaskan bahwa terdapat beberapa alasan pemakzulan Jokowi, di antaranya adalah:
1. Dugaan intervensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
2. “Perampokan” sumber daya alam.
3. Kekacauan hukum.
4. Dugaan intervensi politis dalam pemilu oleh pemerintahan Jokowi.
Menurut Faizal, jika arah dan tujuan negara ini ditunggangi oleh dinasti politik, maka protes secara gerakan moral akan muncul.
Namun, apakah pemakzulan Jokowi sesuai konstitusi? Dosen hukum tatanegara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menyampaikan bahwa pemakzulan Jokowi mungkin dilakukan sesuai konstitusi.
Proses ini akan melibatkan banyak lembaga dan tergantung pada kemauan politik. Presiden bisa diberhentikan jika memenuhi kriteria pelanggar hukum, seperti suap, korupsi, mengkhianati negara, tindak pidana berat, serta melakukan perbuatan tercela.
BACA JUGA:Jokowi Siapkan Perpres BBM Subsidi Khusus Angkutan Umum dan Angkutan Barang, Ojek dan Taksi Online Gimana?
Pernyataan terbuka Jokowi soal “cawe-cawe” dalam pemilu dapat menjadi titik masuk pemakzulan. Sepanjang Presiden oleh masyarakat melalui DPR dianggap melakukan pelanggaran hukum dan tidak memenuhi syarat, dia dapat diajukan pemberhentian di tengah jalan.
Bukti dugaan penyalahgunaan wewenang Jokowi untuk kepentingan politik Gibran juga sudah terlihat, misalnya pertemuan dengan jajaran kepala daerah dan kepala desa beberapa waktu lalu.
Nah Lho! Menurut Faisal Assegaf 50% Kader Gerindra Dukung Pemakzulan Jokowi
djarwo
djarwo
bacakoran.co - klaim faizal assegaf tentang dukungan luas dari kalangan partai politik, khususnya dari internal gerindra, terhadap gerakan pemakzulan presiden ri joko widodo (jokowi).
gerakan ini telah berlangsung sejak juni 2023 dan telah mengajukan surat ke dpr dan mpr. alasan-alasan pemakzulan yang diajukan mencakup dugaan intervensi komisi pemberantasan korupsi (kpk), “perampokan” sumber daya alam, kekacauan hukum, dan dugaan intervensi politis dalam pemilu oleh pemerintahan jokowi.
faizal assegaf mengklaim bahwa gerakan untuk memakzulkan presiden ri joko widodo (jokowi) telah mendapat dukungan luas dari kalangan partai politik.
bahkan, faizal mengklaim 50 persen kalangan internal gerindra, partai pengusung paslon prabowo subianto dan anak jokowi, gibran rakabuming raka, mendukung wacana pemakzulan.
gerakan pemakzulan ini telah berlangsung sejak juni 2023 dan telah bersurat ke dpr dan mpr.
faizal menjelaskan bahwa terdapat beberapa alasan pemakzulan jokowi, di antaranya adalah:
1. dugaan intervensi komisi pemberantasan korupsi (kpk).
2. “perampokan” sumber daya alam.
3. kekacauan hukum.
4. dugaan intervensi politis dalam pemilu oleh pemerintahan jokowi.
menurut faizal, jika arah dan tujuan negara ini ditunggangi oleh dinasti politik, maka protes secara gerakan moral akan muncul.
namun, apakah pemakzulan jokowi sesuai konstitusi? dosen hukum tatanegara dari universitas andalas, feri amsari, menyampaikan bahwa pemakzulan jokowi mungkin dilakukan sesuai konstitusi.
proses ini akan melibatkan banyak lembaga dan tergantung pada kemauan politik. presiden bisa diberhentikan jika memenuhi kriteria pelanggar hukum, seperti suap, korupsi, mengkhianati negara, tindak pidana berat, serta melakukan perbuatan tercela.
pernyataan terbuka jokowi soal “cawe-cawe” dalam pemilu dapat menjadi titik masuk pemakzulan. sepanjang presiden oleh masyarakat melalui dpr dianggap melakukan pelanggaran hukum dan tidak memenuhi syarat, dia dapat diajukan pemberhentian di tengah jalan.
bukti dugaan penyalahgunaan wewenang jokowi untuk kepentingan politik gibran juga sudah terlihat, misalnya pertemuan dengan jajaran kepala daerah dan kepala desa beberapa waktu lalu.
menurut faizal, jika arah dan tujuan negara ini ditunggangi oleh dinasti politik, maka protes secara gerakan moral akan muncul.
dosen hukum tatanegara dari universitas andalas, feri amsari, menyampaikan bahwa pemakzulan jokowi mungkin dilakukan sesuai konstitusi.
proses ini akan melibatkan banyak lembaga dan tergantung pada kemauan politik.
bukti dugaan penyalahgunaan wewenang jokowi untuk kepentingan politik gibran juga sudah terlihat, misalnya pertemuan dengan jajaran kepala daerah dan kepala desa beberapa waktu lalu.
namun, pemakzulan presiden adalah proses yang kompleks dan memerlukan bukti kuat serta dukungan politik yang luas.