Apakah Menelan Debu Saat Berkendara Dapat Membatalkan Puasa? Begini Pendapat Para Ulama...

hukum menelan debu saat berpuasa--Youtube/Al-Bahja TV

BACAKORAN.CO - Puasa pada bulan ramadhan mengaruskan kita semua untuk tidak mengkonsumsi makanan dan minuman selama 13 jam.

Tapi bagaimana bagi seseorang yang sering melakukan aktifitas di jalan dan berhadapan dengan partikel debu yang tanpa disadarimasuk kedalam mulutmu.

Selain itu, bagi ibu rumah tangga yang sedang memasak, pengrajin kue, dan tukang giling tepung.

Juga dapat berisiko kemasukan tepung yang beterbangan di sekitarnya akan sangat mungkin terjadi.

BACA JUGA:5 Tanda Bumil Perlu Batalkan Puasa Kalau Mengalami Gejala Ini, Salah Satunya Berbahaya untuk Sih Cabang Bayi

Jadi, apakah debu dan butiran lembut tepung yang masuk ke dalam mulut itu membatalkan puasa? 

Puasa Ramadhan tidak selalu jatuh bersamaan dengan musim penghujan.

Terkadang bertepatan dengan kemarau panjang, yang sarat debu di jalanan.

Di musim penghujan pun, bagi para pekerja lapangan seperti petani, pekerja bangunan, dan pengendara sepeda motor.

BACA JUGA:Apakah Cabut Gigi Membatalkan Ibadah Puasa? Begini Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin

Berpotensi untuk tetap berjibaku dengan debu sering tak terelakkan, bahkan mungkin sampai masuk ke dalam mulut terutama saat tidak mengunakan masker.

Orang yang berpuasa cukup sulit menghindari secara total penyebaran debu yang begitu kecil.

Rasanya tidak mungkin kalau setiap orang yang berpuasa harus menutup mulut penuh, tidak membukanya sama sekali.

Apabila orang yang berpuasa tersebut tidak sengaja kemasukan debu atau tepung, maka puasanya tidak batal.

Apakah Menelan Debu Saat Berkendara Dapat Membatalkan Puasa? Begini Pendapat Para Ulama...

Desta

Desta


bacakoran.co - puasa pada bulan ramadhan mengaruskan kita semua untuk tidak mengkonsumsi makanan dan minuman selama 13 jam.

tapi bagaimana bagi seseorang yang sering melakukan aktifitas di jalan dan berhadapan dengan partikel debu yang tanpa disadarimasuk kedalam mulutmu.

selain itu, bagi ibu rumah tangga yang sedang memasak, pengrajin kue, dan tukang giling tepung.

juga dapat berisiko kemasukan tepung yang beterbangan di sekitarnya akan sangat mungkin terjadi.

jadi, apakah debu dan butiran lembut tepung yang masuk ke dalam mulut itu membatalkan puasa? 

puasa ramadhan tidak selalu jatuh bersamaan dengan musim penghujan.

terkadang bertepatan dengan kemarau panjang, yang sarat debu di jalanan.

di musim penghujan pun, bagi para pekerja lapangan seperti petani, pekerja bangunan, dan pengendara sepeda motor.

berpotensi untuk tetap berjibaku dengan debu sering tak terelakkan, bahkan mungkin sampai masuk ke dalam mulut terutama saat tidak mengunakan masker.

orang yang berpuasa cukup sulit menghindari secara total penyebaran debu yang begitu kecil.

rasanya tidak mungkin kalau setiap orang yang berpuasa harus menutup mulut penuh, tidak membukanya sama sekali.

apabila orang yang berpuasa tersebut tidak sengaja kemasukan debu atau tepung, maka puasanya tidak batal.

namun, apabila sengaja membuka mulut dan ternyata berakibat ada debu/tepung yang masuk, ulama berbeda pendapat.

pendapat yang paling shahih adalah tidak membatalkan puasa karena menutup mulut untuk menghindari debu/tepung yang sangat lembut.

secara terus-menerus adalah sesuatu yang sangat sulit dihindari maka statusnya adalah ma’fu (mendapatkan toleransi). 

artinya: “ashabus syafi’i (ulama syafi’iyah) sepakat apabila ada lalat terbang kemudian masuk ke tubuh (melalui mulut, hidung dsb) dan debu jalanan atau ayakan tepung masing-masing tidak membatalkan puasa. ashabus syafi’i juga mengatakan ‘orang yang puasa tidak dituntut untuk selalu menutup mulutnya saat ada debu ada tepung karena hal tersebut cukup sulit’.

kemudian pendapat kedua menyatakan hal tersebut dapat membatalkan puasanya karena ceroboh dan lalai.

perbedaan ini disamakan dengan darah nyamuk yang ma’fu (ditoleransi).

namun, jika darahnya banyak dan matinya nyamuk karena disengaja, pakaian yang terkena darah tersebut tidak sah dibuat untuk shalat. (imam nawawi, al-majmu’ syarah al-muhadzab, [darul fikr], juz 6, halaman 327-328)

jadi, sebaiknya kamu harus menghindari agar debu ataupun butiran tepung tidak masuk kedalam mulutmu.

apalagi hal tersebut kamu lakukan secara sengaja, tentu hal ini malah dapat membatalkan puasamu.*

Tag
Share