Apakah Menelan Debu Saat Berkendara Dapat Membatalkan Puasa? Begini Pendapat Para Ulama...
hukum menelan debu saat berpuasa--Youtube/Al-Bahja TV
Namun, apabila sengaja membuka mulut dan ternyata berakibat ada debu/tepung yang masuk, ulama berbeda pendapat.
Pendapat yang paling shahih adalah tidak membatalkan puasa karena menutup mulut untuk menghindari debu/tepung yang sangat lembut.
Secara terus-menerus adalah sesuatu yang sangat sulit dihindari maka statusnya adalah ma’fu (mendapatkan toleransi).
Artinya: “Ashabus Syafi’i (ulama Syafi’iyah) sepakat apabila ada lalat terbang kemudian masuk ke tubuh (melalui mulut, hidung dsb) dan debu jalanan atau ayakan tepung masing-masing tidak membatalkan puasa. Ashabus Syafi’i juga mengatakan ‘orang yang puasa tidak dituntut untuk selalu menutup mulutnya saat ada debu ada tepung karena hal tersebut cukup sulit’.
Kemudian Pendapat kedua menyatakan hal tersebut dapat membatalkan puasanya karena ceroboh dan lalai.
Perbedaan ini disamakan dengan darah nyamuk yang ma’fu (ditoleransi).
Namun, jika darahnya banyak dan matinya nyamuk karena disengaja, pakaian yang terkena darah tersebut tidak sah dibuat untuk shalat. (Imam Nawawi, Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzab, [Darul Fikr], juz 6, halaman 327-328)
Jadi, sebaiknya kamu harus menghindari agar debu ataupun butiran tepung tidak masuk kedalam mulutmu.
BACA JUGA:Yuk Cari Tau! Buka Puasa atau Sholat Maghrib, Mana yang Harus di Dahulukan? Ini Anjuran Rasulullah
Apalagi hal tersebut kamu lakukan secara sengaja, Tentu hal ini malah dapat membatalkan puasamu.*