Apakah Menelan Debu Saat Berkendara Dapat Membatalkan Puasa? Begini Pendapat Para Ulama...
hukum menelan debu saat berpuasa--Youtube/Al-Bahja TV
BACAKORAN.CO - Puasa pada bulan ramadhan mengaruskan kita semua untuk tidak mengkonsumsi makanan dan minuman selama 13 jam.
Tapi bagaimana bagi seseorang yang sering melakukan aktifitas di jalan dan berhadapan dengan partikel debu yang tanpa disadarimasuk kedalam mulutmu.
Selain itu, bagi ibu rumah tangga yang sedang memasak, pengrajin kue, dan tukang giling tepung.
Juga dapat berisiko kemasukan tepung yang beterbangan di sekitarnya akan sangat mungkin terjadi.
Jadi, apakah debu dan butiran lembut tepung yang masuk ke dalam mulut itu membatalkan puasa?
Puasa Ramadhan tidak selalu jatuh bersamaan dengan musim penghujan.
Terkadang bertepatan dengan kemarau panjang, yang sarat debu di jalanan.
Di musim penghujan pun, bagi para pekerja lapangan seperti petani, pekerja bangunan, dan pengendara sepeda motor.
BACA JUGA:Apakah Cabut Gigi Membatalkan Ibadah Puasa? Begini Fatwa Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin
Berpotensi untuk tetap berjibaku dengan debu sering tak terelakkan, bahkan mungkin sampai masuk ke dalam mulut terutama saat tidak mengunakan masker.
Orang yang berpuasa cukup sulit menghindari secara total penyebaran debu yang begitu kecil.
Rasanya tidak mungkin kalau setiap orang yang berpuasa harus menutup mulut penuh, tidak membukanya sama sekali.
Apabila orang yang berpuasa tersebut tidak sengaja kemasukan debu atau tepung, maka puasanya tidak batal.