bacakoran.co- seperti halnya dengan berbagai aspek kehidupan, ada kondisi-kondisi tertentu yang dapat mempengaruhi kemampuan seseorang untuk menjalankan ibadah dengan baik. salah satu kondisi yang perlu diperhatikan adalah kondisi pada orang tua yang sudah lanjut usia.
merupakan salah satu kewajiban penting dalam agama islam yang dilakukan oleh umat muslim di seluruh dunia.
sebelum kita memahami hukum puasa bagi orang yang sudah pikun menurut perspektif agama islam, penting untuk memahami definisi dalam konteks ini.
pikun yang dimaksud adalah menurunnya kemampuan secara drastis akibat menurunnya fungsi jaringan otak pada usia lanjut.
hal ini menyebabkan seseorang tidak mampu lagi untuk membedakan dengan jelas, bahkan hingga terhadap sekitarnya.
dalam agama islam, ada pandangan yang jelas terkait dengan kewajiban bagi orang yang sudah pikun. kitab ‘aunul ma’bud’ menjelaskan bahwa kata "وَالْخَرِفِ" berasal dari kata "الْخَرَف" yang berarti kerusakan akal akibat usia tua.
dengan demikian, orang yang sudah lanjut usia dan mengalami seperti ini tidak diwajibkan untuk menjalankan puasa dan shalat, dan tidak pula dikenakan fidyah.
menjelaskan bahwa orang tua yang sudah sampai pada kondisi tidak tahu apa yang diucapkannya tidak berkewajiban menjalankan puasa dan tidak diharuskan menunaikan fidyah karena dianggap tidak berakal.
namun, perlu diperhatikan juga bagaimana mengatasi yang sebelumnya tidak dilakukan saat orang tersebut masih sehat dan sadar.
ada dua rincian penting terkait hukum puasa bagi orang sudah pikun:
1. jika pada waktu tersebut diharapkan sembuhnya, tetapi sampai sekarang dalam keadaan sakit dan belum bisa mengqada, maka orang tersebut tidak memiliki kewajiban apa-apa (tidak ada qada dan tidak ada fidyah), karena untuk mengqada puasa tersebut tetapi kondisinya juga tidak kunjung sembuh.
2. jika pada waktu tersebut tidak diharapkan sembuhnya, maka yang belum dilakukan tersebut dapat diganti dengan menunaikan fidyah.
jika yang bersangkutan tidak mampu melakukannya sendiri karena , maka keluarga atau wali yang bertanggung jawab dapat mengeluarkan fidyah dari harta orang tersebut.
dalam pandangan agama islam, dan raga seseorang sangat dihargai.
oleh karena itu, jika seseorang sudah mencapai kondisi pikun yang membuatnya tidak mampu lagi menjalankan kewajiban agama seperti puasa, maka tidak ada beban atasnya.
namun, tetaplah penting untuk memberikan perhatian dan penghormatan yang layak terhadap orang yang mengalami kondisi ini, termasuk dalam hal-hal terkait kebutuhan kesehariannya.
selain dari perspektif agama, penting juga untuk memperhatikan aspek kesehatan dalam konteks ini.
pikun pada usia lanjut seringkali juga disertai dengan berbagai masalah kesehatan lainnya seperti gangguan memori, perubahan perilaku, dan penurunan kemampuan fisik.
oleh karena itu, perlu adanya perawatan dan perhatian ekstra terhadap orang yang mengalami kondisi ini agar kualitas hidupnya tetap terjaga.
dalam hal ini, keluarga dan masyarakat juga memegang peran penting dalam memberikan dukungan dan yang dibutuhkan bagi orang yang sudah pikun.
pemahaman akan kondisi mereka secara holistik, baik dari segi agama maupun , akan membantu menciptakan lingkungan yang lebih inklusif dan peduli terhadap mereka.
dengan demikian, hukum bagi orang yang sudah pikun dalam pandangan agama islam adalah tidak diwajibkan untuk menjalankannya, dan tidak pula dikenakan fidyah.
namun, perlu diperhatikan juga penyelesaian terhadap yang belum dilakukan pada saat kondisi masih sehat dan sadar, sesuai dengan panduan agama yang adil dan mempertimbangkan keadaan yang sebenarnya.
selain itu, aspek kesehatan dan perawatan bagi orang yang sudah juga harus diperhatikan secara serius demi menjaga kualitas hidup mereka.***