1000 Mahasiswa Indonesia Kena Human Trafficking di Jerman, Tertipu Beasiswa Gratis
Ribuan mahasiswa Indonesias jadi korban Human Trafficking di Jerman --
Dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang no 17 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 15 miliar.
BACA JUGA:Netizen Bersyukur Film Horor
PT SHB perekrut program tersebut, mengklaim programnya.
Merupakan bagian dari program MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka) Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Kementerian menegaskan bahwa program Ferienjob tidak termasuk dalam MBKM dan PT SHB.
Karena ketidaksesuaian kalender akademik antara Indonesia dan Jerman.
BACA JUGA:Suzuki Tebar Promo dan Cicilan Khusus Ramadan, Lebaran Pakai Mobil Baru!
Mekanisme program pemagangan dari luar negeri.
Harus melalui usulan KBRI atau Kedubes terkait untuk mendapatkan surat endorsement.
Bareskrim Mabes Polri terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap skala dan dampak lebih lanjut dari praktik perdagangan orang ini.
Publik pun diimbau untuk waspada terhadap program-program magang yang mencurigakan.
BACA JUGA:Babak Belur, Anggota TNI Dikeroyok Pemain Musik Tong-tong Pamekasan, Ga Bahaya Taa!