THR Tak Jelas, Ratusan Karyawan Perusahaan Batubara Geruduk Kantor PT BL

UANG THR : Ratusan karyawan kontrak PT BL, perusahaan batubaara di Kabupaten Lahat pertanyakkan uang gaji , THR dan uang kompensasi. (foto: agustriawan/sumeks.id)--

BACAKORAN.CO -- Ratusan karyawan kontrak PT BL, salah satu perusahaan batubara di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, Senin 25 Maret 2024 geruduk mendatangi kantor perusahaan tersebut yang berada di  Jl  RE Martadinata, Kota Lahat.

Kedatangan mereka untuk menemui managemen dan penaggungjawab perusahaan tersebut guna mempertanyakan masalah Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan, kompensasi dan gaji.

Bahkan informasinya, ratusan orang itu informasinya datang karena di undang oleh managemen perusahaan.

Hanya saja ketika ratusan karyawan PT BL itu tiba di lokasi, mereka seakan tidak ditanggapi.

BACA JUGA:THR ASN dan PPPK Segera Cair, Honorer Harus 'Gigit Jari', Pemkot Kota Ini Siapkan Dana Rp17,6 Miliar

BACA JUGA:Ojol Kena Prank Kemnaker, Berharap Dapat THR, Jadinya Malah Zonk

Mereka  sempat kesal dan meneriaki pihak perusahaan agar tidak zolim.  Para karyawan itu memegang catatan  yang tertuang dalam internal memo. Dalam internal memo itu tertulis beberapa hal yaitu

1. Gaji Karyawan PKWTT dan PKWT untuk periode bulan Maret 2024 akan dibayarkan paling lambat tanggal 01 April 2024.

2. Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 Pasal 7 bahwa pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan berakhir sebelum Hari Raya Keagamaan maka tidak berhak atas THR Keagamaan.

3. Kompensasi PKWT dan Sisa Kontrak yang timbul karena berakhirnya kontrak kerja akan dibayarkan pada saat PT. Batubara Lahat sudah beroperasi kembali dan melakukan penjualan.

BACA JUGA:Tinggal 4 Hari, Kesempatan Mudik Gratis Naik Kereta dari Palembang, Begini Cara Lengkap Daftar!

BACA JUGA:Aneh Tapi Nyata, Muncul Gunung Merapi Dadakan Setelah Gempa, Ini Faktanya!

4. Karyawan PKWT yang berakhir pada tanggal 29 Februari 2024 namun masih diperlukan untuk bekerja, akan tetap diberikan haknya sesuai aturan berlaku.

Ratusan karyawan PT BL  itu mengaku ingin meminta penjelasan terkait  poin 2 dan 3.

Obri salah satu karyawan kontrak menjelaskan bahwa pihaknya datang ke kantor untuk meminta penjelasan gaji dan THR. "Saya habis kontrak bulan 4 (April). Jadi saya mau nanya tentang gaji,"katanya. "Kalau pihak perusahaan tidak mau kasih penjelasan, kami bingung," immbuhnya.

Sementara Yustar salah satu perwakilan dari mantan karyawan yang telah diputus kontrak mengaku ingin meminta kejalasan THR dan kompensasi.

BACA JUGA:Cukup Beberapa Klik, Panduan Akses dan Cara Download Minecraft Snapshot 24w12a!

BACA JUGA:Ujian Ketegasan Kapolda Sumsel, Penyulingan BBM Ilegal Kembali Terbakar

Selain itu, sebelumnya kata dia ada sebagin besar karyawan yang sudah habis masa kerja, tapi masih bekerja.  "Jadi kami datang ke kantor sekitar 300 orang untuk minta kejelasan," katanya.

Ketua DPRD Lahat,  Fitrizal Homizi yang diminta tanggapannya menjelaskan terkait aksi ratusan karyawan PT BL itu mengatakan bahwa pihaknya belum tahu persis permasalahannya.

Namun kata dia jika memang yang dituntut hak mereka, pihak perusahaan harus menyelesaikannya.  "Ambil kebijakan,  kalau memang belum dapat diselesaikan cari solusi dengan duduk bersama," katanya.

THR Tak Jelas, Ratusan Karyawan Perusahaan Batubara Geruduk Kantor PT BL

Agustriawan

Doni Bae


bacakoran.co -- ratusan pt bl, salah satu di , sumatera selatan, senin 25 maret 2024 geruduk mendatangi kantor perusahaan tersebut yang berada di  jl  re martadinata, kota lahat.

kedatangan mereka untuk menemui managemen dan penaggungjawab perusahaan tersebut guna mempertanyakan masalah tunjangan hari raya (thr) karyawan, kompensasi dan gaji.

bahkan informasinya, ratusan orang itu informasinya datang karena di undang oleh managemen perusahaan.

hanya saja ketika ratusan karyawan pt bl itu tiba di lokasi, mereka seakan tidak ditanggapi.



mereka  sempat kesal dan meneriaki pihak perusahaan agar tidak zolim.  para karyawan itu memegang catatan  yang tertuang dalam internal memo. dalam internal memo itu tertulis beberapa hal yaitu

1. gaji karyawan pkwtt dan pkwt untuk periode bulan maret 2024 akan dibayarkan paling lambat tanggal 01 april 2024.

2. sesuai peraturan menteri ketenagakerjaan republik indonesia nomor 6 tahun 2016 pasal 7 bahwa pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu (pkwt) dan berakhir sebelum hari raya keagamaan maka tidak berhak atas thr keagamaan.

3. kompensasi pkwt dan sisa kontrak yang timbul karena berakhirnya kontrak kerja akan dibayarkan pada saat pt. batubara lahat sudah beroperasi kembali dan melakukan penjualan.

4. karyawan pkwt yang berakhir pada tanggal 29 februari 2024 namun masih diperlukan untuk bekerja, akan tetap diberikan haknya sesuai aturan berlaku.

ratusan karyawan pt bl  itu mengaku ingin meminta penjelasan terkait  poin 2 dan 3.

obri salah satu karyawan kontrak menjelaskan bahwa pihaknya datang ke kantor untuk meminta penjelasan gaji dan thr. "saya habis kontrak bulan 4 (april). jadi saya mau nanya tentang gaji,"katanya. "kalau pihak perusahaan tidak mau kasih penjelasan, kami bingung," immbuhnya.

sementara yustar salah satu perwakilan dari mantan karyawan yang telah diputus kontrak mengaku ingin meminta kejalasan thr dan kompensasi.

selain itu, sebelumnya kata dia ada sebagin besar karyawan yang sudah habis masa kerja, tapi masih bekerja.  "jadi kami datang ke kantor sekitar 300 orang untuk minta kejelasan," katanya.

ketua dprd lahat,  fitrizal homizi yang diminta tanggapannya menjelaskan terkait aksi ratusan karyawan pt bl itu mengatakan bahwa pihaknya belum tahu persis permasalahannya.

namun kata dia jika memang yang dituntut hak mereka, pihak perusahaan harus menyelesaikannya.  "ambil kebijakan,  kalau memang belum dapat diselesaikan cari solusi dengan duduk bersama," katanya.

Tag
Share