Korupsi Pembebasan Lahan Tol Trans Sumatera, KPK Geledah Kantor Hutama Karya, Begini Kasusnya...
KPK geledah kantor Hutama Karya terkait kasus korupsi pembebasan lahan Tol Trans Sumatera--
KPK telah membuka penyelidikan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar JTSS yang dilakukan oleh PT Hutama Karya pada Tahun Anggaran 2018-2020.
Meskipun sudah ada tersangka dalam kasus ini, identitasnya belum bisa diungkapkan kepada publik.
Rincian lengkap mengenai tersangka dan konstruksi perkara akan diumumkan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
BACA JUGA:Suami Artis Sandra Dewi Dicokok Kejagung, Kasus Apa?
Ali juga menyebutkan bahwa nilai kerugian keuangan negara akibat kasus ini sementara mencapai belasan miliar rupiah.
KPK bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung secara tepat besaran kerugian yang terjadi.
Selain itu, KPK telah mengambil langkah pencegahan terhadap tiga orang untuk tidak bepergian ke luar negeri terkait dengan penanganan kasus ini.
Mereka adalah Direktur PT HK Bintang Perbowo, Pegawai PT HK M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya Iskandar Zulkarnaen.
BACA JUGA:Jaraknya 3 Jam Dari Palembang, Ini Daerah Penghasil Buah Duku Manis Yang Banyak Dijual di Jakarta
Langkah-langkah tegas ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Laly memberikan sinyal kuat bahwa tidak ada yang bisa terhindar dari hukum, bahkan perusahaan besar sekalipun.
KPK berharap bahwa dengan tindakan ini, akan tercipta pencegahan yang lebih baik untuk mencegah korupsi di masa mendatang.