Ingat! Truk Dilarang Beroperasi Arus Mudik, Ini Jadwal dan Aturannya..

Pelarangan truk barang beroperasi arus mudik lebaran 2024--

BACAKORAN.CO - Truk angkutan barang dilarang melewati beberapa ruas tol mulai 5 maret hingga 16 april 2024

Pembatasan ini, bertujuan mengantisipasi kemacetan lalu lintas yang mungkin terjadi selama periode Mudik Lebaran 2024

Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB).

Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2024/1445 H. 

BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Hadiri Rakor Terkait Pelaksanaan Pilkada dan Tata Kelola Penyelenggaraan Pemda bersama

BACA JUGA:Apa Sih yang Dimaksud Dengan Buku Preloved? Simak Keuntungan dan Tips Menjualnya di Sini!

SKB nomor KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024, diterbitkan pada tanggal 5 Maret 2024.


Petugas akan razia truk yang bandel beroperasi, padahal dilakukan pembatasan--

Lalu ditandatangani oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, serta Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian.

Dirjen Hendro mengatakan pembatasan kendaraan angkutan barang tersebut.

Bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban bersama selama masa libur Lebaran nanti.

BACA JUGA:Dorong Pengembangan BUMD di Sumsel, Pj Gubernur Agus Fatoni Buka Bimtek Penyusunan Renbis dan RKA BUMD

BACA JUGA:7 Rahasia Pakan yang Efektif untuk Meningkatkan Produksi Telur Bebek

 "Sebagaimana yang sudah kita ketahui akan ada sekitar 193 juta orang yang akan bergerak," ujarnya.

Ingat! Truk Dilarang Beroperasi Arus Mudik, Ini Jadwal dan Aturannya..

Yudi

Yudi


- dilarang melewati beberapa ruas tol mulai 5 maret hingga 16 april 2024

pembatasan ini, bertujuan mengantisipasi kemacetan lalu lintas yang mungkin terjadi selama periode . 

kementerian perhubungan, dan kementerian pupr telah mengeluarkan surat keputusan bersama ().

tentang pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus balik angkutan lebaran tahun 2024/1445 h. 

skb nomor kp-drjd 1305 tahun 2024, skb/67/11/2024, 40/kpts/db/2024, diterbitkan pada tanggal 5 maret 2024.


petugas akan razia truk yang bandel beroperasi, padahal dilakukan pembatasan--

lalu ditandatangani oleh direktur jenderal perhubungan darat hendro sugiatno, kepala korps lalu lintas kepolisian irjen pol. aan suhanan, serta direktur jenderal bina marga hedy rahadian.

dirjen hendro mengatakan pembatasan kendaraan angkutan barang tersebut.

bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban bersama selama masa libur lebaran nanti.

 "sebagaimana yang sudah kita ketahui akan ada sekitar 193 juta orang yang akan bergerak," ujarnya.

pembatasan kendaraan angkutan barang akan berlaku bagi mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih.

mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan. 

ada beberapa jenis kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan.

seperti kendaraan yang mengangkut bbm/bbg, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, serta barang pokok.

meskipun terdapat pengecualian, kendaraan yang dikecualikan tersebut harus tetap memenuhi beberapa ketentuan.

termasuk memiliki surat muatan yang diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut. 

surat muatan tersebut harus memuat keterangan mengenai jenis barang, tujuan pengiriman, serta nama dan alamat pemilik barang. 

selain itu, surat muatan tersebut harus ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri kendaraan angkutan barang.

pembatasan angkutan barang perlu dilakukan mengingat prediksi tingginya angka mobilitas selama libur lebaran nanti. 

"hal ini diharapkan dapat meningkatkan kelancaran lalu lintas karena diprediksi akan terjadi peningkatan volume kendaraan, baik di jalan tol maupun non-tol," tambahnya.

jadwal pembatasan truk barang akan berlaku mulai hari jumat, 5 april 2024 pukul 09.00 waktu setempat hingga hari selasa, 16 april 2024 pukul 08.00 waktu setempat.

dengan penerapan kebijakan ini, diharapkan dapat mengurangi potensi kemacetan dan meningkatkan mobilitas selama periode mudik lebaran tahun ini.

ruas jalan tol yang dibatasi meliputi : 

1. lampung dan sumatera selatan: bakauheni-terbanggi besar - pematang panggang - kayu agung.

2. dki jakarta - banten: jakarta - tangerang- merak.

3. dki jakarta:

a) prof. dr. ir. sedyatmo;

b) jakarta outer ring road (jorr); dan

c) dalam kota jakarta.

4. dki jakarta dan jawa barat:

a) jakarta - bogor - ciawi - cigombong - cigombong - cibadak;

b) bekasi - cawang - kampung melayu; dan

d) jakarta - cikampek.

5. jawa barat:

a) cikampek - purwakarta - padalarang - cileunyi;

b) cileungi - cimalaka - dawuan;

c) cikampek - palimanan - kanci;

c) jakarta - cikampek ii selatan (fungsional).

6. jawa barat - jawa tengah : kanci - pejagan.

7. jawa tengah:

a) pejagan - pemalang - batang - semarang;

b) krapyak - jatingaleh, (semarang);

c) jatingaleh - srondol, (semarang);

d) jatingaleh - muktiharjo, (semarang);

e) semarang - solo - ngawi;

f) semarang - demak; dan

g) jogja - solo (fungsional).

8. jawa timur:

a) ngawi-kertosono - mojokerto - surabaya - gempol - pasuruan - probolinggo;

b) surabaya - gresik; dan

c) pandaan - malang.

ruas jalan non tol yang dibatasi

1. sumatera utara:

a. medan - berastagi; dan

b. pematang siantar - parapat simalungun - porsea.

2. jambi dan sumatera barat:

a. jambi - sarolangun - padang;

b. jambi - tebo - padang;

c. jambi - sengeti - padang; dan

d. padang - bukit tinggi.

3. jambi - sumatera selatan - lampung: jambi - palembang - lampung.

4. dki jakarta - banten: jakarta - tangerang - serang - cilegon - merak.

5. banten:

a. merak - cilegon - lingkar selatan cilegon - anyer - labuhan;

b. jalan raya merdeka - jalan raya gatot subroto; dan

c. serang - pandeglang - labuhan.

6. dki jakarta - jawa barat: jakarta - bekasi -cikampek - pamanukan - cirebon.

7. jawa barat:

a. bandung - nagreg - tasikmalaya - ciamis - banjar;

b. bandung - sumedang - majalengka; dan

c. bogor - ciawi - sukabumi - cianjur.

8. jawa barat - jawa tengah: cirebon - brebes.

9. jawa tengah:

a. solo - klaten - yogyakarta;

b. brebes - tegal - pemalang - pekalongan - batang - kendal - semarang - demak;

c. bawen - magelang - yogyakarta; dan

d. tegal - purwokerto.

10. jawa tengah - jawa timur: solo - ngawi.

11. yogyakarta:

a. jogja - wates;

b. jogja - sleman - magelang;

c. jogja - wonosari; dan

d. jalur jalan lintas selatan (jalan daendeles).

12. jawa timur:

a. pandaan - malang;

b. probolinggo - lumajang;

c. madiun - caruban - jombang; dan

d. banyuwangi - jember.

13. bali: denpasar - gilimanuk.

Tag
Share