bacakoran.co

Resmi! Jabatan Kades Bertambah jadi 8 Tahun Maksimal Dua Periode, DPR Sahkan UU Desa

Masa jabatan Kades bertambah jadi 8 tahun maksimal dua periode--

BACAKORAN.CO - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang  (UU) pada Rapat Paripurna DPR ke-14 masa sidang 2023-2024. 

Kesepakatan ini tercapai tanpa penolakan dari semua 9 fraksi yang ada di DPR. 

Pengambilan keputusan dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani dengan mengetuk palu sidang di ruang rapat paripurna DPR, Jakarta, pada Kamis (28/3/2024).

Dalam RUU ini, jabatan kepala desa telah direvisi menjadi maksimal 8 tahun, dengan batasan 2 periode secara berturut-turut atau tidak.

BACA JUGA:6 Faktor Penyebab Turunnya Produksi Telur Pada Bebek, No 5 Bisa Mati Hewan Ternak!

BACA JUGA:Butuh Modal Usaha Cepat? KUR BTN Solusinya Bisa Dapat Limit Sampai 500 Juta! Yuk Penuhi Persyaratannya..

Hal ini berbeda dengan kesepakatan sebelumnya yang mengusulkan masa jabatan kepala desa selama 9 tahun.


DPR sahkan UU desa berdampak masa jabatan kades jadi 8 tahun-- 

UU ini menambah masa jabatan dari ketentuan sebelumnya yang hanya mencantumkan masa jabatan selama 6 tahun. 

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi mengatakan keputusan ini telah disetujui dalam rapat di Baleg.

Yang membuat masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun untuk 2 periode.

BACA JUGA:Cair! Uang Rp400.000 dari Bansos BPNT Tahun 2024, Bisa Daftar Secara Online Tanpa Ribet, Begini Caranya...

BACA JUGA:Tanggapi Mosi Tak Percaya, Ini Kata Ketua Nasdem Kota Palembang

UU baru ini juga mengatur masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 8 tahun untuk 2 periode.

Resmi! Jabatan Kades Bertambah jadi 8 Tahun Maksimal Dua Periode, DPR Sahkan UU Desa

Yudi

Yudi


- dewan perwakilan rakyat () telah mengesahkan rancangan undang-undang tentang desa () menjadi undang-undang  () pada rapat paripurna dpr ke-14 masa sidang 2023-2024. 

kesepakatan ini tercapai tanpa penolakan dari semua 9 fraksi yang ada di dpr. 

pengambilan keputusan dipimpin oleh puan maharani dengan mengetuk palu sidang di ruang rapat jakarta, pada kamis (28/3/2024).

dalam ruu ini, jabatan kepala desa telah direvisi menjadi maksimal 8 tahun, dengan batasan 2 periode secara berturut-turut atau tidak.

hal ini berbeda dengan kesepakatan sebelumnya yang mengusulkan masa jabatan kepala desa selama 9 tahun.


dpr sahkan uu desa berdampak masa jabatan kades jadi 8 tahun-- 

uu ini menambah masa jabatan dari ketentuan sebelumnya yang hanya mencantumkan masa jabatan selama 6 tahun. 

wakil ketua baleg dpr achmad baidowi mengatakan keputusan ini telah disetujui dalam rapat di baleg.

yang membuat masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun untuk 2 periode.

uu baru ini juga mengatur masa keanggotaan badan permusyawaratan desa selama 8 tahun untuk 2 periode.

berbeda dengan sebelumnya yang hanya selama 6 tahun untuk 3 periode.

pasal 118 dari ruu ini juga memberikan kesempatan bagi kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa.

yang telah menjabat selama 2 periode sebelum undang-undang ini berlaku untuk mencalonkan diri lagi selama 1 periode.

ketentuan uu ini bahwa baik kepala desa maupun perangkat desa akan menerima penghasilan tetap setiap bulan.

lalu tunjangan, dan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan. 

mereka juga mendapatkan tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan.

sesuai dengan kemampuan keuangan desa yang diatur dalam peraturan pemerintah.

uu desa yang baru ini memiliki dampak yang signifikan dalam pembangunan dan pengelolaan desa di indonesia. 

dengan penyesuaian masa jabatan kepala desa dan anggota badan permusyawaratan desa serta peningkatan jaminan sosial dan tunjangan bagi mereka.

diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan memperkuat pemerintahan desa di seluruh indonesia.

Tag
Share