bacakoran.co

Miris! Akibat Kecanduan Judi Online Seorang Ayah Nekad Jual Bayinya Sendiri Rp15 Juta

Ilustrasi seorang ayah nekad menjual bayinya sendiri karena judol--Tribun Jatim

BACAKORAN.CO - Mengejutkan Polisi tangkap seorang pria berinisial RA (36) ditangkap polisi lantaran menjual bayinya sendiri yang masih berusia 11 bulan.

Pelaku mengaku hendak menjual darah dagingnya sendiri seharga Rp 15 juta.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan ada 2 pelaku lain yang juga ditangkap dalam kasus ini.

Mereka adalah pasangan suami istri pembeli bayi tersebut berinisial HK (32) dan MON (30).

BACA JUGA:Nggak Mau Capek Naik Tangga? Cek Patokan Tinggi Anak Tangga yang Pas Buat Rumahmu!

BACA JUGA:Miris! Siswi SMP di Siak Digilir 6 Pria Selama 3 Hari, Tiga Pelaku Masih Anak SD, ini Kronologinya

"Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22:30 WIB. Setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa, 1 Oktober 2024," Ujar Zain dalam keterangannya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero menjelaskan, kasus ini terungkap saat ibu bayi itu, RD, baru saja pulang dari perantauannya di Kalimantan.

Saat itu, RD menanyakan posisi anaknya ke sang suaminya, tetapi saat ditanya suaminya terus berkelit.

"Karena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024," ungkap David.

BACA JUGA:Bejat! Pemilik Panti Asuhan Cabuli 32 Anak Selama 20 Tahun, Korban Termasuk Balita, 3 Pelaku Diduga Pedofil

BACA JUGA:Usai Kasus Guru dan Murid di Gorontalo, Kini Viral Kembali Video Syur Ibu dan Anak Kandung di Kuningan

Ibu bayi tersebut lantas langsung melaporkan suaminya ke polisi, polisipun langsung melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

"Dan mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-istri HK dan MON," jelas David.

Miris! Akibat Kecanduan Judi Online Seorang Ayah Nekad Jual Bayinya Sendiri Rp15 Juta

Desta

Desta


bacakoran.co - mengejutkan tangkap seorang pria berinisial ra (36) ditangkap polisi lantaran menjual bayinya sendiri yang masih berusia 11 bulan.

pelaku mengaku hendak menjual darah dagingnya sendiri seharga rp 15 juta.

, kombes pol zain dwi nugroho, mengatakan ada 2 pelaku lain yang juga ditangkap dalam kasus ini.

mereka adalah pasangan suami istri pembeli bayi tersebut berinisial hk (32) dan mon (30).

"pelaku hk dan mon diamankan pada kamis, 3 oktober 2024 pukul 22:30 wib. setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku ra pada selasa, 1 oktober 2024," ujar zain dalam keterangannya.

sementara itu, kasat reskrim polres metro tangerang kota kompol david kanitero menjelaskan, kasus ini terungkap saat ibu bayi itu, rd, baru saja pulang dari perantauannya di kalimantan.

saat itu, rd menanyakan posisi anaknya ke sang suaminya, tetapi saat ditanya suaminya terus berkelit.

"karena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di tangerang senilai rp15 juta sejak 20 agustus 2024," ungkap david.

ibu bayi tersebut lantas langsung melaporkan suaminya ke polisi, polisipun langsung melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.

"dan mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan neglasari, sedang bersama pasangan suami-istri ," jelas david.

transaksi bermula ketika ra melihat adanya permintaan pembelian balita yang diunggah mon di .

ra yang tertarik dengan permintaan tersebut pun berkomunikasi dengan mon untuk bertemu di tepi kali cisadane, kecamatan sukasari, kota tangerang.

"keduanya (hk dan mon) mengaku membeli korban anak balita itu senilai rp 15 juta dari ra," ungkap david.

kepada penyidik, ra mengaku menjual bayi itu demi kebutuhan ekonomi, akan tetapi setelah diselidiki sebagian uangnya malah dipakai untuk main judi online.

"iya, uangnya sebagian buat judi online. memang sudah ada niat, karena uangnya habis. dia enggak kerja, jadi motifnya ekonomi dan untuk kesenangan dia," beber .

atas perbuatannya, para pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan dijerat perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Tag
Share