Miris! Akibat Kecanduan Judi Online Seorang Ayah Nekad Jual Bayinya Sendiri Rp15 Juta
Ilustrasi seorang ayah nekad menjual bayinya sendiri karena judol--Tribun Jatim
BACAKORAN.CO - Mengejutkan Polisi tangkap seorang pria berinisial RA (36) ditangkap polisi lantaran menjual bayinya sendiri yang masih berusia 11 bulan.
Pelaku mengaku hendak menjual darah dagingnya sendiri seharga Rp 15 juta.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengatakan ada 2 pelaku lain yang juga ditangkap dalam kasus ini.
Mereka adalah pasangan suami istri pembeli bayi tersebut berinisial HK (32) dan MON (30).
BACA JUGA:Nggak Mau Capek Naik Tangga? Cek Patokan Tinggi Anak Tangga yang Pas Buat Rumahmu!
BACA JUGA:Miris! Siswi SMP di Siak Digilir 6 Pria Selama 3 Hari, Tiga Pelaku Masih Anak SD, ini Kronologinya
"Pelaku HK dan MON diamankan pada Kamis, 3 Oktober 2024 pukul 22:30 WIB. Setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku RA pada Selasa, 1 Oktober 2024," Ujar Zain dalam keterangannya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero menjelaskan, kasus ini terungkap saat ibu bayi itu, RD, baru saja pulang dari perantauannya di Kalimantan.
Saat itu, RD menanyakan posisi anaknya ke sang suaminya, tetapi saat ditanya suaminya terus berkelit.
"Karena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp15 juta sejak 20 Agustus 2024," ungkap David.
Ibu bayi tersebut lantas langsung melaporkan suaminya ke polisi, polisipun langsung melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
"Dan mendapat informasi bahwa korban anak balita ini berada di sebuah rumah kontrakan di kawasan Neglasari, sedang bersama pasangan suami-istri HK dan MON," jelas David.