Majelis Ulama Indonesia Akan Terapkan Zakat Jadi Pajak, Emang Bisa? Netizen: Bau-bau Praktik Korupsi...

Indonesia Akan Terapkan Zakat Jadi Pajak--nu.or.id

BACAKORAN.CO- Dalam sebuah cuitan yang ramai dibicarakan di media sosial, Ketua Majelis Ulama Indonesia, KH Muhammad Cholil Nafis, menyampaikan pandangannya mengenai konsep zakat yang dijadikan sebagai pajak di Indonesia.

Dia berpendapat bahwa pajak sebenarnya adalah zakat, yang artinya setiap kali terjadi transaksi, zakat langsung dipotong.

Namun, banyak netizen yang memiliki pandangan berbeda terkait hal ini.

Konsep Zakat Jadi Pajak Menurut KH Muhammad Cholil Nafis

Menurut KH Muhammad Cholil Nafis, konsep zakat jadi pajak adalah langkah yang bisa membantu pemerintah dan masyarakat sekaligus.

BACA JUGA:Film Kiblat Ditarik, Produser Buka Pembicaraan dengan MUI untuk Ganti Judul, Netizen: S4 Marketing?

BACA JUGA:Ditegur MUI, Rumah Produksi Film Kiblat Angkat Bicara, Ganti Poster hingga Judul, Bakal Jadi Apa?

Dalam cuitannya, dia menyebutkan bahwa dengan adanya double tax (pajak ganda), saat membayar pajak sekaligus juga membayar zakat.

Dalam perspektifnya, hal ini memudahkan karena zakat dapat dipotong langsung pada saat transaksi dilakukan.

Dia juga menyinggung tentang konsep jiziyah bagi non-Muslim dan kewajiban zakat bagi umat Islam sebagai bentuk kontribusi untuk kepentingan negara.

Reaksi Netizen terhadap Konsep Zakat Jadi Pajak

Meskipun diungkapkan oleh seorang tokoh agama ternama, banyak netizen yang menyatakan keberatan dan kekhawatiran terhadap konsep ini.

BACA JUGA:Netizen Bersyukur Film Horor

BACA JUGA:Ria Ricis Kembali Menjadi Perbincangan Publik, Akibat Film Kiblat yang Ia Perankan, Kok Bisa? Ini Kata MUI...

Majelis Ulama Indonesia Akan Terapkan Zakat Jadi Pajak, Emang Bisa? Netizen: Bau-bau Praktik Korupsi...

Ainun

Ainun


bacakoran.co- dalam sebuah cuitan yang ramai dibicarakan di media sosial, ketua , , menyampaikan pandangannya mengenai konsep yang dijadikan sebagai pajak di indonesia.

dia berpendapat bahwa pajak sebenarnya adalah zakat, yang artinya setiap kali terjadi transaksi, zakat langsung dipotong.

namun, banyak netizen yang memiliki pandangan berbeda terkait hal ini.

konsep zakat jadi pajak menurut kh muhammad cholil nafis

menurut , konsep jadi pajak adalah langkah yang bisa membantu pemerintah dan masyarakat sekaligus.

dalam cuitannya, dia menyebutkan bahwa dengan adanya double tax (pajak ganda), saat membayar pajak sekaligus juga membayar zakat.

dalam perspektifnya, hal ini memudahkan karena zakat dapat dipotong langsung pada saat transaksi dilakukan.

dia juga menyinggung tentang konsep jiziyah bagi non-muslim dan bagi umat islam sebagai bentuk kontribusi untuk kepentingan negara.

reaksi netizen terhadap konsep zakat jadi pajak

meskipun diungkapkan oleh seorang tokoh agama ternama, banyak netizen yang menyatakan keberatan dan kekhawatiran terhadap konsep ini.

beberapa tanggapan dari mencakup berbagai sudut pandang yang perlu diperhatikan:

netizen seperti @achhafidz mengungkapkan keberatan terhadap klaim "kepentingan negara" dalam penggunaan zakat.

mereka menyoroti bahwa zakat seharusnya lebih diutamakan untuk membantu masyarakat sekitar yang membutuhkan, seperti kaum dhuafa dan fakir miskin, bukan hanya untuk .

salah satu kekhawatiran yang diungkapkan oleh netizen seperti @mirhan_sandy adalah potensi penyalahgunaan dana zakat yang bisa terjadi jika dikelola oleh pemerintah.

mereka membandingkan risiko korupsi antara dana dan pajak, di mana dana pajak seringkali menjadi korban praktik korupsi.

beberapa netizen, seperti @maruahalsiahaa2 dan @klavugheni2, mengkritik mui atas pandangannya yang dianggap lebih mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan umat.

mereka menyebut mui sebagai lembaga yang berbahaya dan menuntut agar dibubarkan atau dilakukan audit prudensial terlebih sebelum memberikan pandangan terkait keuangan masyarakat.

debat mengenai konsep zakat jadi pajak ini mencerminkan kompleksitas dalam mengelola dana publik dan nilai-nilai keagamaan di masyarakat.

meskipun di satu sisi konsep ini dapat dianggap efisien dan menguntungkan bagi negara, tetapi banyak juga kekhawatiran terkait pengelolaan dana, prioritas penggunaan, serta kewajaran pemotongan dalam setiap transaksi.

diskusi terbuka dan pemahaman yang mendalam antara berbagai pihak, termasuk tokoh agama, pemerintah, dan masyarakat, sangat diperlukan untuk mencapai kesepakatan yang dan berkelanjutan dalam hal ini.

Tag
Share