bacakoran.co -- sejak dibuka secara resmi pada 1 april 2024, sejumlah guru besar uin raden fatah sudah mendaftar ke panitia penjaringan (balon) (uin) ,sumatera selatan.
bahkan informasinya, hingga 4 april 2024, sudah ada 4 balon rektor uin raden fatah periode 2024-2028 yang sudah menyerahkan berkas pendaftaran.
nama-nama balon rektor uin raden fatah periode 2024-2028 itu bahkan sudah menjadi perbincangan
sejumlah sumber terpercaya di uin raden fatah palembang mengungkapkan setidaknya hingga 4 april 2024 sudah ada 4 nama yang mendaftar.
keempat nama tersebut yaitu prof. dr. nyayu khodijah s.ag., msi (rektor uin raden fatah saat ini), prof. dr. muhammad adil., m. a ( wakil rektor 1 saat ini), prof. dr h. ahmad zainuri., m.pdi (dekan fakultas tarbiyah dan ilmu keguruan) dan prof. dr. h. abdullah idi., m.ed
"baru 4 yang katanya daftar, bu nyayu, pak adil, pak zainuri dan pak idi,"jelas sumber di sekitar senat uin raden fatah palembang tersebut.
sumber lainnya di lingkungan dosen uin raden fatah palembang menyebutkan sejumlah nama lain yang bakal mendaftar balon rektor uin raden fatah.
"denger-denger pak (prof) muhajirin dan istrinya juga akan mendaftar,"ujar dosen tersebut.
hanya saja ketika informasi itu di konfirmasi ke panitia penjaringan balon rektor uin raden fatah periode 2024-2028, ketua panitia penjarigan dr. h. dur brutu., m.a membantah kebenaran informasi tersebut.
ketua panitia penjaringan rektor uin raden fatah periode 2024-2028 dr. h. dur brutu., m.a yang diketahui sehari-harinya bertugas sebagai kepala biro administrasi umum, perencanaan dan keuangan uin raden fatah palembang yang di konfirmasi via whatsapp mengatakan jika hingga 4 april 2024, belum ada satupun yang mendaftar balon rektor uin 2024-2028.
"waalaikumsalam, wr wb" sampai saat ini belum ada yang daftar,"tulisnya dalam pesan singkat whatsapp, kamis 4 april 2024 pukul 09.11 wib
sementara itu, dikutip dari situs resmi https://raden.fatah.ac.id, pendaftaran bakal calon rektor uin raden fatah di mulai 1 april - 3 mei 2024.
berikut jadwal pelaksanaan penjaringan bakal calon rektor uin raden fatah palembang:
1. pengumuman dan sosialisasi: 4-28 maret 2024
2. pendaftaran bakal calon rektor: 1 april-3 mei 2024
3. verifikasi dan pengumuman hasil seleksi berkas: 6-17 mei 2024
4. penyerahan dokumen bakal calon rektor dari panitia kepada rektor uin raden fatah palembang: 21 mei 2024
5. penyerahan bakal calon rektor dari rektor uin raden fatah palembang kepada senatuin raden fatah palembang: 27 mei 2024
6. pertimbangan kualitatif oleh senat uin raden fatah palembang: 3-21 juni 2024
7. penyerahan dokumen bakal calon rektor ke kementerian agama ri: 24-28 juni 2024.
sementara itu, dalam peraturan menteri agama nomor 68 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian rektor dan ketua pada perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh pemerintah di jelaskan bahwa penjaringan bakal calon rektor/ketua bersifat terbuka bagi yang memenuhi persyaratan;
kemudian hasil penjaringan calon rektor/ketua yang dilakukan oleh panitia disampaikan kepada senat untuk mendapatkan pertimbangan.
tahap pemberian pertimbangan calon rektor/ketua sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 huruf b sebagai berikut:
a. pemberian pertimbangan calon rektor/ketua dilakukan melalui rapat senat yang diselenggarakan secara tertutup;
b. rapat senat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, memberi pertimbangan secara kualitatif terhadap calon rektor/ketua yang memenuhi syarat;
c. pertimbangan kualitatif meliputi aspek moralitas, kepemimpinan,manajerial, kompetensi akademik, dan jaringan kerja sama;
d. instrumen pertimbangan kualitatif sebagaimana dimaksud dalam huruf c ditetapkan oleh direktur jenderal; dan
e. pemberian pertimbangan calon rektor/ketua dianggap sah apabila rapat dihadiri oleh paling sedikit dua pertiga (2/3) dari seluruh anggota senat.
selanjutnya, hasil pemberian pertimbangan calon rektor/ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan
kepada menteri melalui rektor/ketua.
pada pasal 6 peraturan menteri agama no 68/2015 ti dijelaskan
(1) menteri membentuk komisi seleksi untuk melakukan penyeleksian calon rektor/ketua yang ditetapkan melalui keputusan menteri.
(2) anggota komisi seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil paling sedikit 7 (tujuh) orang yang terdiri dari ketua dan anggota.
(3) komisi seleksi dapat melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon rektor/ketua.
(4) komisi seleksi menyerahkan calon rektor/ketua kepada menteri paling banyak 3 (tiga) orang.