4 Bakal Calon Rektor UIN Raden Fatah Dikabarkan Sudah Mendaftar? Ini Kata Ketua Panitia Penjaringan
CALON REKTOR : 4 Nama guru besar UIN Raden Fatah dikabarkan sudah mendaftar calon rektor UIN Raden Fatah 2024-2028, namun hal itu dibantah ketua panitia penjaringan. (foto : radenfatah.ac.id)--
Ketua Panitia Penjaringan Rektor UIN Raden Fatah periode 2024-2028 Dr. H. Dur Brutu., M.A yang diketahui sehari-harinya bertugas sebagai Kepala Biro Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan UIN Raden Fatah Palembang yang di konfirmasi via whatsapp mengatakan jika hingga 4 April 2024, belum ada satupun yang mendaftar Balon Rektor UIN 2024-2028.
"Waalaikumsalam, wr wb" Sampai Saat ini belum ada yang daftar,"tulisnya dalam pesan singkat whatsapp, Kamis 4 April 2024 pukul 09.11 WIB
Sementara itu, dikutip dari situs resmi https://raden.fatah.ac.id, pendaftaran Bakal Calon Rektor UIN Raden Fatah di mulai 1 April - 3 Mei 2024.
BACA JUGA:Makin Gencar! Netizen Silahturahmi ke Channel Youtube Yolanda Assyar yang Terlibat Skandal Perselingkuhan..
BACA JUGA:Innalillahi! Bayi Bermata Satu, Lahir Caesar Kini Meninggal Dunia, Pasien Rujukan Kabupaten PALI
Berikut jadwal pelaksanaan penjaringan bakal calon Rektor UIN Raden Fatah Palembang:
1. Pengumuman dan sosialisasi: 4-28 Maret 2024
2. Pendaftaran bakal calon rektor: 1 April-3 Mei 2024
3. Verifikasi dan pengumuman hasil seleksi berkas: 6-17 Mei 2024
4. Penyerahan dokumen bakal calon Rektor dari panitia kepada Rektor UIN Raden Fatah Palembang: 21 Mei 2024
BACA JUGA:Baru Setahun Diresmikan, Tol Bocimi Longsor, Satu Mobil Terperosok, WTR Ungkap Penyebabnya..
BACA JUGA:Hati-Hati! Ini Hukum Bagi Orang yang Tidak Ingin Menunaikan Zakat, Begini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
5. Penyerahan bakal calon Rektor dari Rektor UIN Raden Fatah Palembang kepada SenatUIN Raden Fatah Palembang: 27 Mei 2024
6. Pertimbangan Kualitatif oleh Senat UIN Raden Fatah Palembang: 3-21 Juni 2024
7. Penyerahan dokumen bakal calon Rektor ke Kementerian Agama RI: 24-28 Juni 2024.
Sementara itu, dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada Perguruan Tinggi Keagamaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah di jelaskan bahwa penjaringan bakal calon Rektor/Ketua bersifat terbuka bagi yang memenuhi persyaratan;
BACA JUGA:Emang Boleh Zakat Fitrah Pakai Uang? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat
BACA JUGA:Special Ramadhan! Klaim Kode Redeem PUBG Mobile Terbaru Hari ini, Kamis 4 April 2024!
Kemudian hasil penjaringan calon Rektor/Ketua yang dilakukan oleh Panitia disampaikan kepada Senat untuk mendapatkan pertimbangan.
Tahap pemberian pertimbangan calon Rektor/Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b sebagai berikut:
a. pemberian pertimbangan calon Rektor/Ketua dilakukan melalui rapat Senat yang diselenggarakan secara tertutup;
b. rapat Senat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, memberi pertimbangan secara kualitatif terhadap calon Rektor/Ketua yang memenuhi syarat;
c. pertimbangan kualitatif meliputi aspek moralitas, kepemimpinan,manajerial, kompetensi akademik, dan jaringan kerja sama;
d. instrumen pertimbangan kualitatif sebagaimana dimaksud dalam huruf c ditetapkan oleh Direktur Jenderal; dan