THR Sudah Menjadi Tradisi Saat Lebaran di Indonesia, Ternyata ini Awal Mulanya...

Sejarah awal mula tradisi THR lebaran di Indonesia --Grid.ID

Tahun 1952

Di tahun 1952 para pekerja/buruh melakukan protes dan menuntut pemerintah untuk memberikan tunjangan yang sama seperti pekerja Pamong Pradja.

BACA JUGA:Rekomendasi 3 Bank Dengan Bunga KPR Paling Rendah 2024, Yuk Habiskan Uang THR untuk Beli Rumah Subsidi

BACA JUGA:Gegara Surat Minta THR Lebaran ke Perusahaan, Oknum Lurah Terancam Dipecat Dari Jabatanya

Tahun 1954

Perjuangan mereka terkabul, Menteri Perburuhan Indonesia mengeluarkan surat edaran.

Mengenai Hadiah Lebaran untuk menghimbau setiap perusahaan dapat memberikan "Hadiah Lebaran" bagi para pekerjanya sebesar seperdua-belas dari upah.

Tahun 1961

BACA JUGA:Stop! Jangan Habisin THR dan Gajianmu Buat Top Up, Mending Pakai Kode Redeem FF Terbaru Hari ini 1 April 2024

BACA JUGA:Sikat THR Online! Klaim Saldo DANA Gratis Rp400 Ribuan, Langsung Cair Hitungan Menit, Begini Caranya

Yang awalnya surat edaran tersebut bersifat himbauan, di tahun 1961 berubah menjadi peraturan menteri.

Yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan “Hadiah Lebaran” kepada pekerja minimal 3 bulan bekerja.

Tahun 1994

Menteri Ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan menteri dengan mengubah istilah “Hadiah Lebaran” menjadi “Tunjangan Hari Raya” atau THR yang kita kenal sampai sekarang. 

BACA JUGA:THR Cair, 8 Rekomendasi HP Harga Rp1 Jutaan dengan RAM dan Baterai Super Besar 2024, Wajib Check Out Bestie...

THR Sudah Menjadi Tradisi Saat Lebaran di Indonesia, Ternyata ini Awal Mulanya...

Ayu Ps

Ayu Ps


bacakoran.co - tradisi sudah menjadi tradisi dan bagian tak ter dari perayaan idul fitri di indonesia.

adalah singkatan dari tunjangan hari raya, yaitu bonus yang diberikan majikan kepada karyawan atau uang yang diberikan oleh sanak saudara saat hari raya idul fitri.

dalam artikel ini kita akan membahas awal tradisi thr di indonesia.

ternyata tradisi thr lebaran sudah ada sejak tahun 1951 lho.

sejarah tradisi thr

thr adalah hak karyawan yang wajib diberikan oleh bos atau majikan menjelang hari raya keagamaan.

berikut ini sejarah tradisi pemberian thr dari masa ke masa:

tahun 1951

bertujuan untuk dapat mendorong kesejahteraan lebih cepat, perdana menteri soekiman memberikan kepada pamong pradja (saat ini asn/pns) berupa uang pinjaman awal.

uang tersebut akan dikembalikan ke negara dalam bentuk gaji pada bulan berikutnya.

tahun 1952

di tahun 1952 para pekerja/buruh melakukan protes dan menuntut pemerintah untuk memberikan tunjangan yang sama seperti pekerja pamong pradja.

tahun 1954

perjuangan mereka terkabul, menteri perburuhan indonesia mengeluarkan surat edaran.

mengenai lebaran untuk menghimbau setiap perusahaan dapat memberikan "hadiah lebaran" bagi para pekerjanya sebesar seperdua-belas dari upah.

tahun 1961

yang awalnya surat edaran tersebut bersifat himbauan, di tahun 1961 berubah menjadi peraturan menteri.

yang mewajibkan perusahaan untuk memberikan “” kepada pekerja minimal 3 bulan bekerja.

tahun 1994

menteri ketenagakerjaan mengeluarkan peraturan menteri dengan mengubah istilah “hadiah lebaran” menjadi “tunjangan hari raya” atau thr yang kita kenal sampai sekarang. 

tahun 2016

kemudian di tahun 2016 direvisi! thr bisa diberikan kepada pekerja dengan minimal 1 bulan kerja yang dihitung secara proporsional.

tradisi ini telah meluas dan menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya beli masyarakat indonesia menjelang lebaran. 

bagi karyawan, thr merupakan penghargaan atas kerja keras mereka sepanjang tahun.

dan membantu meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka. 

bagi perusahaan, memberikan adalah investasi yang cerdas untuk meningkatkan motivasi karyawan dan membangun citra perusahaan yang baik. 

oleh karena itu, tradisi di indonesia memiliki nilai dan pentingnya yang besar bagi masyarakat dan perekonomian negara.

Tag
Share