Valid! Kebijakan Baru Dari Pemerintah Melalui Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Terkait Jenis Seragam Sekolah
Valid! Kebijakan Baru Dari Pemerintah Melalui Menteri Pendidikan Nadiem Makarim Terkait Jenis Seragam Sekolah--Disway.id
Nah, berikut Jenis-jenis seragam baru untuk SD, SMP hingga SMA/SMK yang ditetapkan Kemendikbudristek:
Adalah pakaian dikenakan oleh peserta didik di sekolah dengan model dan warna yang sama, berlaku secara nasional.
BACA JUGA:Genjot Investasi, Kolaborasi Pemerintah dan Swasta Penting! Kabupaten Muba Perlu Ditiru...
Pakaian Seragam Nasional digunakan peserta pidik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.
1. Seragam Nasional
Seragam nasional yang biasa dipakai siswa-siswi setiap jenjangnya mulai dari SD, SMP maupun SMA/SMK memiliki perbedaan warnanya.
Seragam ini tidak ada bedanya dengan seragam yang ada saat ini, untuk jenjang SD merah putih, SMP putih biru dan SMA/SMK putih abu-abu.
2. Seragam Pramuka
Untuk pakaian seragam pramuka, mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.
Selain itu, pakaian seragam pramuka digunakan peserta didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah.
3. Seragam Khas Sekolah
BACA JUGA:Tegas! Agar Harga Jagung Tak Anjlok, Pemerintah Lakukan Ini Jelang Panen Raya April 2024