Waspada! PVMBG Menaikan Status Gunung Ruang Menjadi Level IV, Sebanyak 828 Jiwa Telah Mengungsi
Bencana erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara dan status telah menjadi level IV atau awas--ANTARA News
BACAKORAN.CO - Status Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara dinaikan yang sebelumnya level III menjadi level IV atau awas oleh Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).
Henda Gunawan Kepala Badan Geologi (PVMBG) menjelaskan, terhitung mulai Rabu (17/4/2024) pukul 21.00 WITA terjadi perubahan status dengan rekomendasi enam kilometer dari puncak.
“Peningkatan status berdasarkan hasil pemantauan visual dan instrumental yang menunjukkan terjadinya peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Ruang,” kata Hendra dalam keterangan resmi, Rabu (17/4/2024) malam.
Kekuatan erupsi Gunung Ruang saat ini semakin besar dan telah mengeluarkan awan panas disertai petir lebih kurang 1,7 kilometer.
BACA JUGA:Viral! Pembunuh Bocah TK yang Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Goa Terungkap, Ini Ciri-Ciri Pelaku...
Kata Hendra, diambilnya keputusan dalam menaikkan status menjadi level IV itu untuk mengantisipasi terjadinya tsunami akibat awan panas besar ke laut.
Akibat erupsi Gunung Ruang tersebut sebanyak 272 Kepala Keluarga atau 828 jiwa mengungsi.
Dan dirincikan sejumlah 45 jiwa berada di Gedung BPU Kecamatan Tagulandang dan sebanyak 783 jiwa berada di rumah kerabat dan saudara di daratan Pulau Tagulandang.
Gereja GMIST Nazareth Bahoi, Balai Latihan Kerja Bahoi, Gor Tagulandang, Balai Pertemuan Umum (BPU) di Kecamatan Tagulandang menjadi lokasi pengungsian saat ini.
BACA JUGA:Tragis! Mobil Minyak Ilegal Terbakar, Dua Rumah Warga Hangus, Kok Bisa? Berikut Kejadiannya..
BACA JUGA:Viral Siswa SMK di Nias Selatan Tewas Diduga Akibat Dianiaya Oknum Kepala Sekolah
Rumah-rumah ibadah di wilayah Tagulandang Selatan dan Utara dijadikan tempat alternatif untuk pengungsian akibat dampak erupsi Gunung Ruang.
Terhitung mulai tanggal 16 April 2024 hingga 29 April 2024 Bupati Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro) menetapkan Status Tanggap Darurat selama 14 hari.