Waduh! 50 Hektare Sawah yang Siap Panen Rusak Akibat Hewan Ini, Petani Tuntut Ganti Rugi
GANTI RUGI : Puluhan petani yang sawahnya di rusak kerbau tuntut ganti rugi kepada peternak pemilik kerbau. (foto : berry/sumeks.id)--
BACAKORAN.CO -- Sekira 50 hektare sawah milik 9 petani di Desa Kemalajaya Kecamatan Muarajaya Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatera Selatan rusak.
Sawah yang di tumbuhi padi siap panen itu rusak akibat ulah puluhan ekor kerbau milik peternak warga Desa Lontar yang bersebelahan dengan Desa Kemalajaya masuk areal sawah dan berendam di sawah yang berair dan berlumpur itu.
Tentu saja, akibat ulah kerbau itu yang di gembala dengan cara dilepas liarkan itu merugikan petani. Para petani kemudian menuntut ganti rugi kepada para peternak pemilik kerbau.
Peristiwa yang informasinya bukan pertamakali terjadi itu terulang pada Jumat 11 April 2024 lalu.
BACA JUGA:Pilu! Detik-detik Peternak Kerbau Hanya Bisa Pandangi Puluhan Kerbaunya Mati Mendadak
BACA JUGA:Yuk Simak! Cara Mengatasi dan Mengobati Penyakit SE Pada Kerbau dan Sapi, Apa AJa?
Petani yang merasa di rugikan akibat ulah kerbau itu kemudian menuntut ganti rugi kepada pemilik kerbau. Puluhan kerbau yang merusak sawah itu informasinya milik 10 peternak warga Desa Lontar.
Nah penyelesaian tuntutan ganti rugi ini ternyata alot. Meskipun menyadari jika kerbau mereka yang merusak sawah, namun para peternak tidak serta merta menyanggupi tuntutan ganti rugi yang disampaikan para petani.
Selain itu informasinya, 50 hektare areal sawah yang dimasuki kawanan kerbau yang di lepas liarkan itu tidak seluruhnya rusak alias masih ada yang bisa di manfaatkan.
Agar persoalan ganti rugi ini tidak menimbulkan efek negatif terhadap dua desa yang bersebelahan, aparat Kecamatan Muara Jaya dan Polsek Pengandonan Selasa 16 April 2024 turun tangan memfasilitasi musyawarah mediasi ganti rugi.
BACA JUGA:Kacau Mahar Emas Palsu! Gimana Hukum Pernikahannya Apakah Tetap Sah? Begini Penjelasan Buya Yahya..
BACA JUGA:Emang Boleh Berwudhu didalam Kamar Mandi? Ini Penjelasan Ustadz Adi Hidayat..
Dalam mediasi itu juga hadir aparat TNI dari Bintara Pembina Desa (Babinsa) setempat, Kades Lontar dan Kades Kemalajaya.
Musyawarah mediasi dilakukan di Masjid At Taqwa Desa Kemala Jaya, Kecamatan Muarajaya. “Kita hanya membantu untuk mediasi,” kata Kapolsek Pengandonan, Iptu Jenizar, dikonfirmasi Rabu 17 April 2024.
"Mengenai berapa nilai kerugian diserahkan kepada para pihak untuk menghitungnya,"ujarnya.
Jenizar mengatakan, jika sebenarnya ketentuan masalah hewan ternak di Kabupaten OKU sudah ada diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
BACA JUGA:Viral! Pembunuh Bocah TK yang Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Goa Terungkap, Ini Ciri-Ciri Pelaku...
“Ini masuk dalam kategori pelanggaran tipiring. Karena hewan ternak tidak boleh dibiarkan liar sehingga bisa berdampak merugikan atau mengganggu,” ujarnya.
Musyawarah yang di mediasi pihak Kecamatan dan Posek itu kemudian menghasilkan kesepakatan jika pemilik lahan siap buat kandang lahan sawah miliknya, pemilik kerbau juga sanggup mengandangkan peliharaan.
Jika terjadi lagi lahan ternak masuk lahan sawah warga dan tidak ada yang mengakui pemilik hewan, maka hewan tersebut akan diambil oleh yang punya lahan.
Diketahui kasus hewan ternak masuk dan merusak lahan pertanian ini dikabarkan sudah sering terjadi.
Camat Muara Jaya, Doni Heridadi, mengatakan, petani yang melapor dirugikan sawahnya ada 9 warga dengan luas areal sawah 50 hektar. Sedangkan pemilik kerbau ada sebanyak 10 orang.
“Tapi yang akan diganti rugi hanya yang terdampak atau dimasuki kerbau saja,” ujarnya.
Mengenai berapa besar nilai kerugian, sebut Doni, masih dalam proses perhitungan bersama. Baik oleh pemilik lahan dan juga yang punya kerbau.