Wow, Ahli Nuklir UGM jadi Buronan,Gelapkan Uang Perusahaan Rp 9,2 Miliar
Ahli Nuklir dari Universitas Gajah Mada (UGM), Yudi Utomo Imarjoko ditetapkan sebagai buronan uang perusahaan--
BACAKORAN.CO - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menetapkan Ahli Nuklir dari Universitas Gajah Mada (UGM), Yudi Utomo Imarjoko.
Sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp9,2 miliar.
Penetapan tersangka ini tertuang dalam surat penetapan nomor: S.Tap/21/I/RES.1.24/Ditreskrimum, yang dikeluarkan pada 23 Januari 2024.
Yudi kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak menghadiri panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim.
BACA JUGA:Harga Batu Bara Memanas, Terus Melesat hingga Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang 2024
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, mengaku setelah dua kali pemanggilan tanpa kehadiran tersangka.
Pihak penyidik telah menerbitkan DPO dan akan melakukan pencarian.
Penangkapan terhadap Yudi atas dugaan penggelapan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang.
Kasus ini bermula ketika Yudi menjabat sebagai Direktur Utama PT Energi Sterila Higiena.
BACA JUGA:Viral! Suami Sandra Dewi dan Helena Lim Hanya
Ia diduga melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan/atau pencucian uang dengan jumlah sebesar Rp9,2 miliar.
Yudi dilaporkan ke Polda Jatim pada 26 Desember 2022.