Fantastis! Aset Kripto Terindikasi Jadi Praktik Cuci Uang, Nilainya Capai Rp139 T, Jokowi: Waspadai Pola Baru!

Presiden Jokowi ungkap aset kripto terindikasi digunakan untuk praktik tindak pidana pencucian uang (TPPU).--

BACAKORAN.CO – Agar terhindar dari pelacakan aparat penegak hukum, sejumlah oknum menyembunyikan hartanya dalam bentuk aset atau mendirikan suatu usaha.

Nah, aset kripto terindikasi dijadikan alat untuk melancarkan praktik pencucian uang.

Tak main-main, nilainya mencapai Rp139,68 triliun.

Angka tersebut merujuk pada data kejahatan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada aset kripto yang dirilis oleh Crypto Crime Record pada tahun 2022.

BACA JUGA:Pasar Bergairah, Daftar Lengkap Harga Mata Uang Kripto Setelah Catatkan Kenaikan Tertinggi Sepanjang Sejarah!

BACA JUGA:Wow! Dana Masuk Pasar Kripto Tembus Rp42 T dalam Seminggu, Didominasi Aset Ini..

"Indikasi pencucian uang melalui aset kripto mencapai USD$8,6 miliar," ujar Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara, Rabu (17/4/2024).

Jokowi pun menyarankan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk terus memerhatikan pola baru TPPU yang memanfaatkan teknologi.

Mulai dari Cryptocurrency, Aset Jual Beli NFT, uang elektronik, aktivitas pasar local.

Termasuk kecerdasan buatan yang dimanfaatkan untuk otomatisasi transaksi, dan lain-lain.

BACA JUGA:Pasar Kripto Gempar, Bitcoin Tembus Rp814 Juta, Begini Ramalannya di 2024!

BACA JUGA:Gempar ! Peluncuran Bursa Aset Kripto Nasional, Investor Tersenyum Lebar!

Selain itu, Presiden Jokowi juga mengarahkan jajaran pemerintahannya untuk menangani TPPU dengan lebih komprehensif.

Bahkan hingga dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku kejahatan.

Fantastis! Aset Kripto Terindikasi Jadi Praktik Cuci Uang, Nilainya Capai Rp139 T, Jokowi: Waspadai Pola Baru!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – agar terhindar dari pelacakan aparat penegak hukum, sejumlah oknum menyembunyikan hartanya dalam bentuk aset atau mendirikan suatu usaha.

nah, terindikasi dijadikan alat untuk melancarkan praktik pencucian uang.

tak main-main, nilainya mencapai rp139,68 triliun.

angka tersebut merujuk pada data kejahatan pada aset kripto yang dirilis oleh crypto crime record pada tahun 2022.

"indikasi pencucian uang melalui aset kripto mencapai usd$8,6 miliar," ujar presiden joko widodo (jokowi) di istana negara, rabu (17/4/2024).

jokowi pun menyarankan kepada pusat pelaporan dan analisis transaksi keuangan (ppatk) untuk terus memerhatikan pola baru tppu yang memanfaatkan teknologi.

mulai dari cryptocurrency, aset jual beli nft, uang elektronik, aktivitas pasar local.

termasuk kecerdasan buatan yang dimanfaatkan untuk otomatisasi transaksi, dan lain-lain.

selain itu, presiden jokowi juga mengarahkan jajaran pemerintahannya untuk menangani tppu dengan lebih komprehensif.

bahkan hingga dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku kejahatan.

beliau juga mendorong agar jajarannya lebih maksimal dalam menyelamatkan keuangan negara dengan merampas aset dari para pelaku yang merugikan keuangan negara.

"upayakan sebaik mungkin dalam penyelamatan dan pengembalian uang negara, sehingga perampasan aset menjadi hal yang penting untuk kita awasi bersama-sama," ujar presiden.

adapun aset kripto secara keseluruhan terus menunjukkan tren penguatan.

termasuk di antaranya, harga bitcoin yang melonjak sebesar 15,1 persen dan mencapai level us$70.000-an atau setara dengan sekitar rp1,11 miliar per koin.

bitcoin terus menunjukkan tren penguatan sepanjang bulan maret, dengan terus berada dalam zona hijau perdagangan.

saat ini, bitcoin berada pada level us$70.427 dengan kenaikan 15,11 persen dalam sebulan.

Tag
Share