Kejari Jaksel Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy dengan Harga Limit Fantastis! Minat Beli?
Kejari Jaksel Lelang Rilis Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy dengan Harga Limit Rp809 juta pada Sabtu (20/4)--Instagram @kejari_Jakarta_Selatan
BACAKORAN.CO - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengadakan lelang mobil rubicon milik Mario Dandy Satriyo dengan harga limit yang mencapai Rp809 juta.
Informasi ini telah diposting secara resmi di akun Instagram @kejari_Jakarta_Selatan, pada 20 April 2024, Mengungkapkan bahwa mobil rubicon milik Mario Dandy Satriyo akan dilelang dengan harga yang cukup tinggi.
"Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV akan mengadakan pelelangan atas barang rampasan Negara berdasarkan Putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Surat Keputusan Ijin Lelang dari Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," Tulis instagram @kejari_Jakarta_Selatan.
BACA JUGA:Waduh! Jenderal Bintang 4 Disebut Sosok Baru yang Terlibat Kasus Korupsi Timah Rp271 Triliun
BACA JUGA:Hati Hati Lewat Kelok Hantu Padang Panjang, Jalan Masih Longsor, Ini Himbauan Polisi
"Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Panitia Lelang Bu Elin Octaviari di 081299337777 hanya menerima wa teks pada saat jam kerja pukul 08.00 WIB sd 16.00 WIB," sambung caption @kejari_Jakarta_Selatan.
Lihat postingan ini di Instagram
Mobil yang dilelang adalah 1 unit Mobil Rubicon Wrangler 3.6 AT Jeep LC HDTP nopol B 2571 PBP tahun 2013.
Harga limit yang ditetapkan mencapai Rp809 juta, dengan uang jaminan sebesar Rp242 juta.
Lelang akan dilaksanakan pada tanggal 26 April 2024 dan bisa diikuti melalui aplikasi atau website resmi lelang.
Mario Dandy Satriyo sendiri adalah tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada tahun sebelumnya.
Ia didampingi oleh dua temannya, Shane Lukas dan AG.
Kasus ini tidak hanya menyoroti tindakan penganiayaan, tetapi juga harta kekayaan yang dimiliki oleh Mario Dandy Satriyo.