bacakoran.co

Polisi Berhasil Bekuk Pengedar Ganja Asal Balikpapan, yang Menjadi Langganan Para Mahasiswa di Malang

Polisi Berhasil Bekuk Pengedar Ganja Asal Balikpapan, yang Menjadi Langganan Para Mahasiswa di Malang--Disway.id

BACAKORAN.CO - Polisi Berhasil Bekuk Pengedar Ganja Asal Balikpapan yang Jadi Langganan Para Mahasiswa di Malang.

Polisi Berhasil Bekuk Pengedar Ganja Asal Balikpapan yang Menjadi Langganan Mahasiswa di Malang.

Seorang pria asal Balikpapan, Kalimantan Timur.

Ditangkap petugas Reskrim Polsek Lowokwaru, Kota Malang, Jawa Timur, karena mengedarkan ganja di kalangan mahasiswa di Malang.

BACA JUGA:Edan! Video Mesum Narapidana Narkoba dengan Wanita di Lapas, Kemenkumham Lakukan Penyelidikan, Hasilnya..

Seorang pria asal Balikpapan, Kalimantan Timur, ditangkap petugas Reskrim Polsek Lowokwaru.

Kota Malang, Jawa Timur, karena mengedarkan ganja di kalangan mahasiswa di Malang.

Pelaku berinisial HKP ditangkap polisi saat akan membawa paket ganja seberat 2 kilogram seharga Rp 33,3 juta.

Kapolsek Lowokwaru Kompol Anton Widodo mengungkapkan.

BACA JUGA:Bongkar Peredaran Narkoba Jalur Udara, Melibatkan Dua Pegawai Lion Air, Upah Fantastik dan Begini Modusnya!

Tersangka HKP ditangkap petugas Reskrim di Jalan Renang, Tasikmadu, Lowokwaru, Kota Malang, pada Kamis tanggal 18-4-2024 malam.

Dari hasil penangkapan, petugas mendapatkan barang bukti ganja seberat 2 kilogram.

"Dari tangan tersangka kita amankan barang bukti ganja seberat 2 kilogram," katanya, kepada wartawan, Pada Sabtu Tanggal 20-4-2024.

Menurut Anton, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

Polisi Berhasil Bekuk Pengedar Ganja Asal Balikpapan, yang Menjadi Langganan Para Mahasiswa di Malang

Chairil

Chairil


bacakoran.co - berhasil bekuk pengedar asal balikpapan yang jadi para di malang.

polisi berhasil pengedar ganja asal yang menjadi langganan mahasiswa di .

seorang pria asal balikpapan,.

ditangkap petugas reskrim polsek lowokwaru, kota malang, jawa timur, karena mengedarkan ganja di kalangan mahasiswa di malang.

seorang pria asal balikpapan, kalimantan timur, ditangkap petugas reskrim polsek lowokwaru.

kota malang, jawa timur, karena ganja di kalangan mahasiswa di malang.

pelaku berinisial hkp ditangkap polisi saat akan membawa paket ganja seberat 2 kilogram seharga rp 33,3 juta.

kapolsek lowokwaru kompol anton widodo mengungkapkan.

tersangka hkp ditangkap petugas reskrim di jalan renang, tasikmadu, lowokwaru, kota malang, pada kamis tanggal 18-4-2024 malam.

dari hasil penangkapan, petugas mendapatkan ganja seberat 2 kilogram.

"dari tangan tersangka kita amankan barang bukti ganja seberat 2 kilogram," katanya, kepada wartawan, pada sabtu tanggal 20-4-2024.

menurut anton, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.

yang mencurigai gerak gerik sejumlah orang yang mengambil sesuatu dari tersangka.

dari laporan masyarakat itulah, kemudian petugas reskrim.

melakukan penyelidikan dan diketahui jika tersangka sebagai pengedar narkoba.

"kami mendapatkan informasi dari masyarakat banyaknya anak yang sering mengambil suatu barang di daerah tunggulwulung, saxofone, sampai di daerah cenggerayam. setelah diselidiki selama satu bulan, unit reskrim berhasil menemukan titik terang dan mengidentifikasi orang yang biasa menaruh barang itu dengan meranjau," jelasnya.

setelah dipastikan identitas pelaku, kata anton, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"waktu itu tersangka terlihat membawa sebuah kotak, selanjutnya saat pelaku diamankan, kita minta untuk membuka kotak berisi daun kering yang diduga adalah daun ganja," ungkapnya.

kepada petugas, tersangka mengaku telah menggunakan narkoba jenis ganja sejak duduk di bangku sekolah menengah atas (sma).

karena ketagihan ganja, tersangka pun berkenalan dengan seorang bandar narkoba.

dan memilih jalan hidup untuk menjadi pengedar ganja.

"karena ketagihan, ia kemudian mencari cara untuk mendapatkan ganja tanpa mengeluarkan uang. dia juga mengaku sudah mengedarkan 3 kilogram daun ganja kering," terang anton.

saat ini polisi memburu bandar narkoba yang menjadi pemasok hkp tersebut.

akibat perbuatannya, tersangka dijerat undang-undang (uu) nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

dan dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati.*

Tag
Share