Resmi! MK Menolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres 2024, Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024--

BACAKORAN.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

Yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Senin (22/4). 

Pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, tetap menjadi pemenang seperti yang ditetapkan KPU sebelumnya.

Senin pagi, Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan yang menolak permohonan.

BACA JUGA:Viral di Temukan Jasad Seorang Pria Tergeletak Ditrotoar Jalan Margonda Kota Depok

BACA JUGA:Geger, 2 Orang Tewas Ditemukan dipinggir Pantai Bengkulu Dekat Lokalisasi, Ini Keterangan Polisi

Dari pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), yang teregistrasi dengan nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.


Putusan hakim tak bulat menolak permohonan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud--

 "Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo.

Pada sore hari, MK juga menolak permohonan dari pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD, yang teregistrasi dengan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

 "Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian amar putusan MK yang dibacakan Suhartoyo atas permohonan Ganjar-Mahfud.

BACA JUGA:8 Aplikasi Edit Foto Pakai Jas dengan Teknologi AI Untuk Lamaran Kerja, Nomor 3 Paling Bagus, Yuk Cobain!

BACA JUGA:Beredar di WAG Foto Anung Dijejer 2 Tersangka Pembunuhan Istri dan Anaknya

Kedua pasangan calon, baik AMIN maupun Ganjar-Mahfud, tidak menerima hasil keputusan KPU pada 20 Maret yang memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.

Resmi! MK Menolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres 2024, Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Yudi

Yudi


- (mk) menolak seluruh permohonan perselisihan hasil pemilihan umum () atau

yang diajukan anies baswedan-muhaimin iskandar maupun ganjar pranowo-mahfud md, senin (22/4). 

pasangan calon nomor urut 2, prabowo subianto-gibran rakabuming raka, tetap menjadi pemenang seperti yang ditetapkan kpu sebelumnya.

senin pagi, ketua mk suhartoyo membacakan putusan yang menolak permohonan.

dari pasangan calon nomor urut 1 anies baswedan-muhaimin iskandar (amin), yang teregistrasi dengan nomor 1/phpu.pres-xxii/2024.


putusan hakim tak bulat menolak permohonan pasangan anies-muhaimin dan ganjar-mahfud--

 "dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua mk suhartoyo.

pada sore hari, mk juga menolak permohonan dari pasangan calon nomor urut 3 ganjar pranowo-mahfud md, yang teregistrasi dengan nomor 2/phpu.pres-xxii/2024.

 "dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian amar putusan mk yang dibacakan suhartoyo atas permohonan ganjar-mahfud.

kedua pasangan calon, baik amin maupun ganjar-mahfud, tidak menerima hasil keputusan kpu pada 20 maret yang memenangkan prabowo-gibran di pilpres 2024.

sebagai termohon, kpu dan prabowo-gibran duduk sebagai pihak terkait dalam kasus ini. 

para pihak yang bersengketa terkait hasil pilpres 2024 telah menyampaikan kesimpulan masing-masing.

mk menerima puluhan amicus curiae yang diajukan berbagai pihak, termasuk dari ketua umum pdi perjuangan (pdip) megawati soekarnoputri.

ada 48 amicus curiae yang diajukan dalam perkara ini per jumat (19/4), jumlah yang terbanyak sepanjang sejarah mk menangani perkara phpu. 

hanya 14 yang dijadikan pertimbangan mk dalam rapat permuwasyaratan hakim (rph). 

sidang dan rph atas perkara gugatan hasil pilpres 2024 ini diikuti delapan dari sembilan hakim mk. 

hakim konstitusi anwar usman dikecualikan karena potensi konflik kepentingan selaku paman dari cawapres nomor urut 2 gibran rakabuming raka.

mk telah menegaskan bahwa anwar melakukan pelanggaran etik berat yang membuat gibran lolos sebagai peserta pilpres 2024.

dengan putusan ini, prabowo-gibran tetap menjadi pemenang pilpres 2024 sesuai dengan penetapan kpu sebelumnya. 

Tag
Share