Resmi! MK Menolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres 2024, Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024--
Sebagai termohon, KPU dan Prabowo-Gibran duduk sebagai pihak terkait dalam kasus ini.
Para pihak yang bersengketa terkait hasil Pilpres 2024 telah menyampaikan kesimpulan masing-masing.
MK menerima puluhan amicus curiae yang diajukan berbagai pihak, termasuk dari Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri.
Ada 48 Amicus Curiae yang diajukan dalam perkara ini per Jumat (19/4), jumlah yang terbanyak sepanjang sejarah MK menangani perkara PHPU.
Hanya 14 yang dijadikan pertimbangan MK dalam Rapat Permuwasyaratan Hakim (RPH).
Sidang dan RPH atas perkara gugatan hasil Pilpres 2024 ini diikuti delapan dari sembilan hakim MK.
Hakim konstitusi Anwar Usman dikecualikan karena potensi konflik kepentingan selaku paman dari Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka.
BACA JUGA:Sulit Fokus karena Lapar? 6 Cara Ampuh Mengatasi Keinginan Makan yang Berlebihan!
MK telah menegaskan bahwa Anwar melakukan pelanggaran etik berat yang membuat Gibran lolos sebagai peserta Pilpres 2024.
Dengan putusan ini, Prabowo-Gibran tetap menjadi pemenang Pilpres 2024 sesuai dengan penetapan KPU sebelumnya.