SAKSIKAN! Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024, Cek Jadwalnya di Sini!
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal gelar penetapan Presiden dan Wakil Presiden RI terpilih periode 2024 - 2029 besok, Rabu 24 April 2024 pukul 10.00 wib.--
BACAKORAN.CO – Menyusul ditolaknya gugatan sengketa pemilihan presiden (pilpres) 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan melakukan penetapan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029.
Adapun penetapan pasangan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih 2024 diagendakan berlangsung besok, Rabu (24/4/2024) pukul 10.00 wib di Kantor KPU RI.
Menurut Ketua KPU Hasyim Asy’ari, putusan MK yang menolak gugatan pasangan calon Anies – Muhaimin dan Ganjar – Mahfud pada kasus Perselisihan
Hasil Pemilihan Umum (PHPU) mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan KPU nomor 360 tahun 2024 tentang Hasil Pilpres dan Pileg 2024 adalah sah.
BACA JUGA:Begini Pernyataan Resmi Prabowo Setelah MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024
BACA JUGA:Resmi! MK Menolak Seluruh Permohonan Sengketa Pilpres 2024, Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud
Pendek kata, KPU terbukti telah melaksanakan pemungutan suara secara benar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Semua pokok permohonan yang diajukan oleh paslon nomor urut 01 atau nomor 03 dinyatakan tidak beralasan menurut hukum," cetusnya di Gedung MK.
Diberitakan sebelumnya, hasil putusan sidang sengketa Pilpres 2024, MK menolak gugatan pasangan calon (paslon) Presiden Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo – Mahfud MD.
Itu artinya, paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka terpilih sebagai presiden dan wakil presiden RI.
BACA JUGA:Ada Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 di MK, Begini Nasib Rupiah Pagi Ini
BACA JUGA:Nah Loh! MK Panggil 4 Menteri Jadi Saksi, Sidang Pilpres Makin Panas..
Atas putusan MK tersebut, Prabowo Subianto mengungkapkan rasa terima kasihnya atas penyelesaian sidang sengketa Pilpres 2024.
Prabowo mengakui, MK telah menjalankan tugas berat dalam memutuskan perselisihan suara di Pilpres 2024.