bacakoran.co

Sadis! Tante Tega Bunuh Keponakan Sendiri, Gegara Hal Sepele ini..

Pembunuhan terjadi di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. --

Dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menegaskan bahwa tindakan LN merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan kemanusiaan. 

BACA JUGA:Ketua DPD Demokrat Cik Ujang, Prioritaskan Kader Mereka Sendiri

BACA JUGA:Moms Harus Tau Manfaat Minyak Telon Untuk Si Kecil! Newborn Pun Bisa Pakai, Ini Khasiatnya...

Dia menekankan pentingnya melindungi hak-hak anak dan memastikan keamanan mereka dari segala bentuk kekerasan.

"Mari kita bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak dari kekerasan serta memberikan perlindungan yang layak bagi mereka," ujar Zain dalam keterangannya, Kamis (25/4/2024).

Keluarga korban mengalami kehilangan yang mendalam akibat peristiwa tragis ini. Mereka berharap agar pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya. 

"Kami berharap keadilan akan ditegakkan dan pelaku akan dihukum sesuai dengan perbuatannya," ujar salah satu anggota keluarga korban.

BACA JUGA:Yuhu Ada Spesial Promo Nih! Akhir Bulan Bisa Makan Enak Dapatkan Diskon Hingga 25 Persen, Penasaran?

BACA JUGA:Yuk Simak, Tips Mudah Daftar dan Cek Penerima Bantuan Sosial 2024 Secara Online, Begini Caranya...

Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua fakta terkait kasus ini. 

Masyarakat juga diimbau untuk selalu menjaga keamanan dan melaporkan segala kejadian yang mencurigakan.

Demi mencegah terjadinya kejahatan yang merugikan banyak pihak.

Sadis! Tante Tega Bunuh Keponakan Sendiri, Gegara Hal Sepele ini..

Yudi

Yudi


- perempuan berusia 40 tahun yang berinisial ln ditangkap oleh

atas dugaan terhadap keponakannya yang berusia 7 tahun di teluknaga, kabupaten tangerang, banten. 

motif keji ini diduga bermula dari rasa sakit hati ln terhadap karena tidak dipinjamkan uang.

, kombes pol zain dwi nugroho, mengatakan pelaku ln ditangkap.

setelah saksi memberikan keterangan dan analisis cctv di sekitar lokasi kejadian. 

pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah kosambi, kabupaten tangerang.

kronologi kejadian ini bermula saat korban dilaporkan hilang oleh orang tuanya karena tidak pulang ke rumah.

pada pukul 20.00 wib, korban ditemukan tak bernyawa dengan kondisi terbungkus terpal di dekat rumahnya. 

saat ditemukan, korban berada dalam keadaan lemas di dalam terpal tempat penyimpanan hio (dupa sembayang), sekira 10 meter dari rumahnya.

berdasarkan hasil penyelidikan dan barang bukti yang ditemukan, ln ditetapkan sebagai tersangka.

dijerat dengan pasal 80 ayat (3) jo pasal 76 c uu nomor 3 tahun 2022 tentang perlindungan anak atau pasal 338 kuhp dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.

kombes pol zain dwi nugroho menegaskan bahwa tindakan ln merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan kemanusiaan. 

dia menekankan pentingnya melindungi hak-hak anak dan memastikan keamanan mereka dari segala bentuk kekerasan.

"mari kita bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak dari kekerasan serta memberikan perlindungan yang layak bagi mereka," ujar zain dalam keterangannya, kamis (25/4/2024).

keluarga korban mengalami kehilangan yang mendalam akibat peristiwa tragis ini. mereka berharap agar pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya. 

"kami berharap keadilan akan ditegakkan dan pelaku akan dihukum sesuai dengan perbuatannya," ujar salah satu anggota keluarga korban.

pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua fakta terkait kasus ini. 

masyarakat juga diimbau untuk selalu menjaga keamanan dan melaporkan segala kejadian yang mencurigakan.

demi mencegah terjadinya kejahatan yang merugikan banyak pihak.

Tag
Share