Sadis! Tante Tega Bunuh Keponakan Sendiri, Gegara Hal Sepele ini..
Pembunuhan terjadi di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. --
Dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76 C UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 15 tahun.
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menegaskan bahwa tindakan LN merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan kemanusiaan.
BACA JUGA:Ketua DPD Demokrat Cik Ujang, Prioritaskan Kader Mereka Sendiri
BACA JUGA:Moms Harus Tau Manfaat Minyak Telon Untuk Si Kecil! Newborn Pun Bisa Pakai, Ini Khasiatnya...
Dia menekankan pentingnya melindungi hak-hak anak dan memastikan keamanan mereka dari segala bentuk kekerasan.
"Mari kita bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak dari kekerasan serta memberikan perlindungan yang layak bagi mereka," ujar Zain dalam keterangannya, Kamis (25/4/2024).
Keluarga korban mengalami kehilangan yang mendalam akibat peristiwa tragis ini. Mereka berharap agar pelaku mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.
"Kami berharap keadilan akan ditegakkan dan pelaku akan dihukum sesuai dengan perbuatannya," ujar salah satu anggota keluarga korban.
BACA JUGA:Yuhu Ada Spesial Promo Nih! Akhir Bulan Bisa Makan Enak Dapatkan Diskon Hingga 25 Persen, Penasaran?
BACA JUGA:Yuk Simak, Tips Mudah Daftar dan Cek Penerima Bantuan Sosial 2024 Secara Online, Begini Caranya...
Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap semua fakta terkait kasus ini.
Masyarakat juga diimbau untuk selalu menjaga keamanan dan melaporkan segala kejadian yang mencurigakan.
Demi mencegah terjadinya kejahatan yang merugikan banyak pihak.